Liputan6.com, Cirebon - Maraknya aksi pencurian di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjadi perhatian serius masyarakat dan aparat kepolisian.
Ini karena barang yang dicuri tak umum. Bukan perhiasan berharga atau elektronik mahal. Melainkan stok buku nikah yang berada di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"Yang ditakutkan kami adalah sindikat pencurian buku nikah di kantor KUA itu akan disalahgunakan dan diperjualbelikan. Padahal, buku nikah merupakan dokumen negara," kata Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Cirebon, Moh Mulyadi di Cirebon, Jabar, Rabu (11/5/2016).
Baca Juga
Dia menyebutkan, sejak Februari hingga Mei 2016, sudah ada 3 KUA di 40 Kecamatan yang dibobol maling. Meski belum jelas motifnya, namun pencurian buku nikah tersebut disinyalir untuk diperjualbelikan.
Dia mengatakan, jika dilihat dari aksinya, para pelaku tidak begitu peduli dengan barang-barang elektronik yang ada di dalam kantor KUA. Padahal, di dalam kantor terdapat TV LED dan laptop.
Mulyadi menyebutkan, pada Februari 2016 terjadi dua kali pencurian, yakni di KUA Kecamatan Kaliwedi dan KUA Kecamatan Pangenan. Sementara pada Mei 2016, terjadi di KUA Kecamatan Plumbon.
"Jumlah buku nikah yang hilang di KUA Kaliwedi ada 58 pasang. Untuk di Kecamatan Pangenan 151 pasang, sedangkan di KUA Plumbon ada 165 blangko buku nikah. Jadi kalau ditotal jumlah buku nikah yang hilang ada 374," ungkap dia.
Advertisement
Brankas
Dia menyadari, tidak semua KUA memiliki brankas untuk menyimpan aset milik negara tersebut. Karena itu permintaan blangko buku nikah di setiap KUA dibatasi, maksimal 50 buku, tidak boleh ada stok-menyetok.
"Permintaan blangko juga disesuaikan dengan kebutuhan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pencurian. Sudah sering kali kita mengingatkan kepada kepala KUA di semua kecamatan. Bahkan, setiap bulan kita lakukan rapat koordinasi agar bisa mengamankan aset milik negara," tutur Mulyadi.
Dia pun mengimbau warga yang menemukan buku nikah model NA: JB 3956843 s/d JB 3956900 (buku nikah di KUA Kecamatan Kaliwedi), model NA: JB 3952950 s/d JB 3953100 (buku nikah di Kecamatan Pangenan untuk melaporkannya.
"Bagi siapapun yang melihat nomer register ini di buku nikah, sudah tidak bisa dipergunakan lagi," tutur dia.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Plumbon, H Moh Da'in mengakui, kantornya telah dibobol maling. Kejadian tersebut diketahui pada Minggu pagi 8 Mei 2016.
Dua pintu kantor KUA rusak. Satu pintu masuk, kemudian pintu ruang kepala kantor KUA.
"Blangko buku nikah yang hilang itu mempunyai nomer register JB.3960231-3960245 dan JB.3960251-3960400. Bagi yang menemukan buku dengan nomor register yang tadi disebutkan, maka segera laporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti," ucap Da'in.