Begini Kata Polisi Soal Kasus Guru Dipotong Rambut Paksa

Sang ibu guru sempat membuat laporan perbuatan tidak menyenangkan atas insiden potong rambut paksa itu ke polisi.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 01 Jun 2016, 11:31 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2016, 11:31 WIB
Potong Rambut Paksa
Sang Ibu Guru sempat membuat laporan perbuatan tidak menyenangkan atas insiden potong rambut paksa itu ke polisi. (ilustrasi)

Liputan6.com, Kubu Raya - Polda Kalimantan Barat telah menerima laporan dari guru SDN 20 Sungai Radak Baru, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, yang dicukur rambut paksa orangtua murid. Kejadian itu bermula ketika sang guru mencukur siswa laki-lakinya karena berambut panjang.

"Kejadiannya memang ada, diselesaikan secara kekeluargaan di balai desa," ucap Kasubbid PID Humas Polda Kalimantan Barat AKP Cucu Safiyudin di Mapolda Kalbar, Selasa 31 Mei 2016.

Cucu menuturkan kejadian tersebut terjadi pada 19 Mei 2016, sekitar pukul 17.15 WIB. Sang guru honorer yang bernama Jamilah binti M. Yusuf sedang duduk di teras tempat tinggalnya. Ia tiba-tiba didatangi dua lelaki berinisial Su dan ES yang merupakan warga Desa Radak Baru, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya.

"Saat berhadapan, Su langsung mengangkat rambut korban dan ES langsung memotong rambut korban dengan menggunakan gunting yang sudah dipersiapkan. Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak terima kepada korban yang sudah memotong rambut anak pelaku," tutur Cucu.

Saat kejadian berlangsung, ada seorang saksi Murtiyah Ningrum yang merupakan tetangga korban. Setelah kejadian, Jamilah melaporkan pemotongan rambut yang dialaminya dan ditindaklanjuti dengan memeriksa korban.

Polisi juga sempat mengambil rambut Bu Guru yang dipotong dan menyita gunting yang digunakan untuk memotong rambut.

"Penyidik juga menghubungi KUPT Kecamatan Terentang via handphone guna koordinasi masalah. Menghubungi Kepala Sekolah SD 20 Desa Radak Baru via handphone guna kordinasi masalah," ujar Cucu.

Polisi sempat akan memanggil saksi untuk meminta keterangan mengenai insiden potong rambut paksa itu. Sebelum itu terjadi, Cucu menyebut masalah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kepala desa.

"Dibuat Surat Kesepakatan hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016, sekitar jam 11.00 WIB. Datang ke Polsek hari Selasa, tanggal 24 Mei 2016, sekitar jam 10.15 WIB," ujar Cucu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya