2 Ribu Kendaraan Pelat Merah Milik Pemprov Malut Hilang, ke Mana?

Hilangnya kendaraan milik Pemprov Maluku Utara (Malut) ini terungkap dalam laporan BPK.

oleh Hairil Hiar diperbarui 15 Jun 2016, 14:09 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2016, 14:09 WIB
Malut
Hilangnya kendaraan milik Pemprov Maluku Utara (Malut) ini terungkap dalam laporan BPK.

Liputan6.com, Maluku Utara - Barang milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara hilang. Sebanyak 1.912 unit kendaraan bermotor dan kendaraan alat berat dinyatakan hilang per 31 Desember 2014.

Hal itu dilihat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor 14.B/LHP/XIX.TER/5/2015, pada 7 Mei 2015. Laporan tersebut menyebutkan, aset kendaraan roda dua dan alat berat yang hilang berasal dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup sekretariat kantor gubernur dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara.

Laporan BPK yang ditandatangani Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Malut Achmad Fauzi Amin ini menyatakan, pengelolaan aset Pemprov Malut selalu menjadi catatan dalam pemeriksaan BPK pada setiap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

BPK menemukan banyak permasalahan di manajemen aset pada 2013 dan 2014. Ini mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan daerah tersebut.

"Permasalahan ini antaranya pengelolaan barang milik daerah belum memadai dan tidak didukung bukti terkait keberadaan aset, serta penyerahan aset daerah tidak mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku," sebut Achmad dalam LHP BPK 2015.

"Salah satunya mengenai alat berat di Dinas PU dan kendaraan bermotor milik pemprov," sambung dia.

LHP BPK mengungkapkan, aset berupa kendaraan yang hilang ini berasal dari Dinas PU 93 unit senilai Rp7.341.701.527 dan kendaraan bermotor di SKPD Sekretariat Kantor Gubernur 1.912 unit senilai Rp 90.370.194.554.

BPK menyebutkan, temuan hilangnya ribuan aset bernilai fantastis ini sejak 31 Desember 2014 belum ditindaklanjuti oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (Dispenda) Provinsi Malut. BPK menduga aset ini dihapus secara sepihak oleh Inspektorat bersama Biro Keuangan Setda Malut.

"Dilakukan tanpa terlebih dahulu melaksanakan klasifikasi aset yang sudah terdata dalam daftar aset Dispenda. Penghapusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi penyajian aset tetap, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah," ujar Achmad.

BPK merekomendasikan agar Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba memerintahkan Kepala Dispenda dan Kepala Unit SKPD terkait beserta pengurus barang untuk melanjutkan proses inventarisasi aset daerah secara menyeluruh.

Kepala Dispenda Malut Imam Makhdi Hasan belum dapat dihubungi Liputan6.com terkait hal ini. Demikian pula saat menghubungi Kepala Inspektorat Bambang Hermawan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya