Sekretaris MA Nurhadi Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Pemeriksaan ini sedianya adalah kali keempat bagi Nurhadi pada kasus tersebut.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Jun 2016, 17:10 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2016, 17:10 WIB
20160603- Sekretaris MA Nurhadi Diperiksa KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Sekretaris MA, Nurhadi usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (3/6). Nurhadi memilih diam seribu bahasa saat wartawan mengajukan pertanyaan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.‎ Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddi Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun demikian, Nurhadi mangkir dari pemeriksaan. Alasannya, dia tengah mengikuti rapat di Bogor, Jawa Barat.‎ Hal itu disampaikan Nurhadi melalui surat yang diantar ke KPK siang tadi.

"Stafnya datang bawa surat yang menyatakan Nurhadi tidak bisa datang karena ada rapat di Bogor," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat‎ KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Atas ketidakhadiran itu, maka Nurhadi akan dijadwalkan ulang oleh penyidik. Namun, Yuyuk belum tahu kapan jadwal ulang pemeriksaan ‎terhadap Nurhadi itu.

"Dijadwal ulang nanti‎," ucap Yuyuk.

Pemeriksaan ini sedianya adalah kali keempat bagi Nurhadi pada kasus tersebut. Pada pemeriksaan sebelumnya, Nurhadi selalu irit bicara. Dia bahkan membantah terlibat dalam perkara suap ini.

Nurhadi sendiri telah dicegah oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Tak hanya itu, kantornya di Mahkamah Agung dan kediamannya telah digeledah KPK. Dari penggeledahan itu, ditemukan uang total sebesar Rp 1,7 miliar yang terpecah dalam berbagai mata uang asing.

Dalam kasus dugaan suap pendaftaran perkara PK pada PN Jakpus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.

Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta oleh Doddy. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta dari Doddy.

Adapun ‎dalam kasus ini, KPK menduga ada beberapa pihak yang turut terlibat. Itu dilihat dari mereka yang sudah dicegah ke luar negeri. Yakni Sekretaris MA Nurhadi, Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya