Liputan6.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menyatakan aturan pembatasan kantong plastik tidak berlaku efektif di pelaku usaha setempat. Pasar ritel modern Balikpapan tidak mematuhi peraturan Wali Kota Balikpapan yang menetapkan kantong plastik dikenakan biaya Rp 1.500 per buah.
“Mayoritas pasar ritel modern Balikpapan hanya menetapkan harga Rp 200 per kantong plastik,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Suryanto, Sabtu 18 Juni 2016.
Suryanto mengatakan penetapan harga kantong plastik dimaksudkan agar warga mulai membatasi penggunaanya dalam berbelanja. Kantong plastik belanja diharapkan diganti dengan kantong kertas atau warga membawa sendiri tempat belanja.
Aturan ini sejak bulan Februari lalu diuji coba ke sejumlah pasar ritel modern di Balikpapan. Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen menjaga lingkungan dari penggunaan plastik yang tidak bisa didaur ulang.
Baca Juga
Namun terjadi saat ini, Suryanto mengatakan terjadi penurunan kesadaran konsumen membawa kantong plastik atau tas belanja sendiri. Ketidakpatuhan itu banyak ditemui di retail modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
“Sehingga masih dianggap tidak terlalu membebankan konsumen itu sendiri,” ujar dia.
Akibatnya ada penurunan kesadaran masyarakat yang berinisiatif membawa kantong sendiri saat berbelanja di pasar ritel Balikpapan. Menurut Suryanto penurunan terjadi signifikan mencapai 60 persen dibandingkan saat diberlakukan pada Februari lalu.
“Kalau di Balikpapan terus terang saja di ritel modern ada penurunan membawa plastik sendiri, dari 60 persen ke 50 persen dan sekarang 40 persen. Karena memang harganya hanya 200 rupiah satu kantong,” sambungnya.
Sehubungan itu, Suryanto mengatakan pihaknya akan kembali melakukan sosialisasikan peraturan wali kota tentang plastik berbayar sebesar Rp 1.500. Dia menegaskan Perwali ini harus dilaksanakan oleh seluruh ritel modern, minimarket atau pusat perbelanjaan yang ada di Balikpapan.
Jika masih bandel, Suryanto mengancam akan melarang ritel menjual kantong berbayar. Hal ini seperti yang dilakukan Pemrov Banjarmasin yang melarang ritel menjual kantong plastik.
“Pak wali bilang, minta dipaksakan saja minimal 1.500 rupiah sesuai edaran. Kita akan pertimbangkan ikuti jejak Banjamasin yang sudah melarang ritel menjual plastik,” kata Kepala BLH Kota Balikpapan tersebut.