Dinkes DIY Sarankan Anak Divaksinasi Ulang

Vaksinasi ulang terutama pada anak usia 18-36 bulan di puskesmas terdekat.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 01 Jul 2016, 21:50 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2016, 21:50 WIB
Vaksin Palsu
Vaksinasi ulang terutama pada anak usia 18-36 bulan di puskesmas terdekat.

Liputan6.com, Yogyakarta - Pasca-merebaknya kasus vaksin palsu, Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY menyarankan orangtua yang merasa ragu anaknya mendapatkan vaksin asli untuk memberi imunisasi ulangan pada anak usia 18-36 bulan di puskesmas terdekat.

"Orangtua bisa membawa anaknya ke puskesmas terdekat dan meminta imunisasi pentavalen yakni DPT, HB, HiB, dan imunisasi campak," ujar Sulistyo, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes DIY, Kamis, 30 Juni 2016.

Ia menjelaskan, anak berusia 6-8 tahun bisa mengikuti bulan imunisasi anak sekolah (BIAS) di SD masing-masing dan mendapatkan imunisasi campak, difteri dan tetanus.

Ketua Komda Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Mei Neni Citaresmi memastikan tidak ada dampak dari vaksin ulang. "Sebutannya vaksin booster, jadi daya tahan tubuh tetap terjaga dengan vaksinasi ulang," tutur Neni.

Meskipun demikian, ia meminta orangtua mengimunisasi anaknya di layanan kesehatan resmi, karena vaksin yang digunakan pemerintah berasal dari distributor resmi.

Nihil Vaksin Palsu

Penelusuran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta belum menemukan vaksin palsu di wilayah DIY.

"Kami melakukan penelusuran di 19 sarana kesehatan milik swasta karena lebih rentan dijadikan tempat distribusi vaksin palsu," ujar Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adi Aryapatni.

Sebanyak 19 fasilitas kesehatan dan distributor swasta diperiksa, meliputi enam rumah sakit, tiga rumah sakit ibu dan anak, lima apotek, dan tiga perusahaan besar.

Meskipun demikian, ia tetap memperketat pengawasan terhadap premarket dan postmarket vaksin. "Kami juga menggandeng Polda DIY untuk penindakannya," ucap Ayu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Sulistyo menuturkan vaksin yang terindikasi palsu adalah vaksin yang pembeliannya melalui jalur tidak resmi. Sementara, vaksin program wajib yang diberikan kepada bayi berasal dari pemerintah dan dijamin mutu dan keamanannya.

Vaksin program yang dimaksud meliputi Hepatitis B, BCG, DPT-HB-HiB, polio, campak, TT, DT, dan TD.

"Vaksin program yang ada di DIY disediakan oleh pemerintah pusat maupun sektor swasta dan diberikan secara gratis ke layanan kesehatan," tutur dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya