Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan menikahkan kembali pasangan suami-istri (pasutri) yang sudah berstatus lanjut usia (lansia) secara massal.
Pasutri lansia tersebut sebelumnya telah menikah secara agama. Namun selama ini mereka belum memiliki dokumen pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Baca Juga
"Sekitar 600 pasutri yang tercatat berdomisili di Kota Makassar yang belum memiliki dokumen resmi (buku nikah) akan disidangkan dan nikahkan ulang serta diberi dokumen resmi dari pemerintah," kata Kepala Dinsos Kota Makassar, Muhktar Tahir usai memberi bantuan kepada warga lansia di Jalan Sultan Abdullah II, Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Selasa (12/7/2016).
"Sidang tersebut akan digelar pada tanggal 4 Agustus 2016 dan nikahkan pada 17 Agustus 2016," sambung dia.
Sidang Isbat
Muhktar menjelaskan, sidang yang dimaksud disebut sidang isbat nikah. Setiap pasangan akan dimintai keterangan tentang cara menikah dan siapa saja yang menikahkan.
Advertisement
Termasuk dokumen apa saja yang mereka miliki sebagai bukti pasangan suami-istri yang sah, baik secara agama maupun aturan hukum undang-undang yang berlaku.
"Mungkin karena tidak mampu dalam bentuk materi ataukah pernikahan mereka lakukan karena kawin lari atau istilah orang Makassar mereka silariang, sehingga mereka melakukan pernikahan yang dianggap sah meskipun tidak di hadapan pemerintah yang berwenang dengan tujuan untuk menghindari zina," tutur Muhktar.
Dalam sidang tersebut Dinas Sosial juga akan melibatkan Kantor Urusan Agama. Setelah pendataan dan masa sidang sudah selesai, tepatnya tanggal 17 Agustus 2016, 600 orang tersebut akan dinikahkan secara massal tanpa dipungut biaya alias gratis.