Keterlaluan, Anggota DPRD di Kampung Yuyun Gelapkan Beras Miskin

Keterlibatan elit DPRD asal kampung Yuyun terkuak setelah penangkapan sopir truk pengangkut beras pada Juni lalu.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 09 Agu 2016, 14:00 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 14:00 WIB
(Lip6 Siang) Periksa-Raskin
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Bengkulu - Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan AB, salah satu elit di DPRD Kabupaten Rejang Lebong, sebagai tersangka penggelapan beras untuk keluarga miskin atau raskin. AB diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminalitas Polda Bengkulu pada Senin, 8 Agustus 2016, selama 8,5 jam sejak pukul 10.00 WIB.

Penetapan AB ini berdasarkan pengembangan penyelidikan kasus penangkapan KK, warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, sopir truk pengangkut beras yang diciduk aparat kepolisian pada akhir Juni lalu.

Kapolda Bengkulu Brigjen M Ghufron mengatakan, penetapan AB sebagai tersangka berdasarkan keterangan KM yang sudah ditetapkan menjadi tersangka terlebih dahulu. Barang bukti tanda tangan penerima raskin yang dipalsukan dan kuitansi mengarah kepada satu nama yaitu AB.

"Penggelapan ini sudah terjadi sejak tahun 2012 lalu. Indikasinya, tersangka ini diduga menjadi penyokong dana," ungkap Ghufron di Mapolda Bengkulu, Selasa (9/8/2016).

Usai ditetapkan sebagai tersangka tadi malam, tim penyidik tidak menahan AB. "Selama dia kooperatif, kita belum melakukan penahanan," sambung Kapolda.

Seperti diberitakan Liputan6.com beberapa waktu lalu, KK dan CN, dua orang warga Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong ditangkap aparat kepolisian saat melakukan penyelewengan 18 ton beras untuk keluarga miskin (raskin) yang akan merayakan lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah.

Beras milik Bulog itu seharusnya didistribusikan kepada keluarga miskin di Desa Sindang Beliti, Kecamatan Binduriang. Namun, kedua pelaku yang membawa kendaraan jenis truk itu melaju saja ketika melewati desa tujuan.

Aparat kepolisian Sektor Padang ulak Tanding yang mendapat informasi lalu melakukan pengejaran dan berhasil mencegat truk berisi 18 ton beras saat akan memasuki wilayah Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. Tepatnya di Desa Tanjung Sanai 2.

Mereka lalu digelandang ke Mapolsek Padang Ulak Tanding dan diteruskan ke Mapolres Rejang Lebong dan dilanjutkan ke Mapolda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rejang Lebong merupakan kabupaten tempat terjadinya kasus pemerkosaan sadis yang mengakibatkan remaja putri Yuyun meninggal dunia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya