Sepasang Kekasih 2 Tahun Beraksi dengan Ilmu Gendam

Korbannya orang yang kesusahan dan baru sadar setelah pasangan kekasih pelaku penipuan gendam pergi.

oleh Zainul Arifin diperbarui 02 Sep 2016, 11:30 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2016, 11:30 WIB
Sepasang Kekasih Penipu
Sepasang kekasih penipu ilmu gendam dibekuk polisi (Liputan6.com / Zainul Airifn)

Liputan6.com, Tulungagung - Kepolisian Sektor Kalidawir Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, membekuk sepasang kekasih pelaku penipuan. Keduanya diduga melakukan praktik penipuan bermodus gendam alias hipnotis selama dua tahun terakhir.

Pelaku adalah Dewi Puspitasari warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kota Blitar dan Ali warga Desa Mirigambar Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Keduanya ditangkap Kamis, 1 September 2016, saat tengah mencucikan mobil di wilayah Ngunut, Tulungagung.

Kapolsek Kalidawir, AKP M Ilyas, menuturkan kedua pelaku ditangkap setelah ada laporan dari salah seorang korbannya, yakni Umi Anik, warga Desa Kalidawir, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.

"Korban merasa dirugikan atas perbuatan pelaku. Kedua pelaku mengiming-imingi bisa membantu korban, tapi bukannya ditolong malah menghipnotis korban," ujar Ilyas di Tulungagung.

Modus yang digunakan, korban yang sedang kesusahan bertemu dengan kedua pelaku. Seolah berempati, seorang pelaku menjabat tangan korban. Seorang pelaku lagi mengelus pundak seperti berupaya menenangkan korban. Saat itulah, korban tanpa sadar menuruti semua permintaan pelaku.

Korban pun rela sembari menyerahkan sejumlah uang, barang berharga hingga bahan pokok sesuai permintaan para pelaku. Korban baru sadar setelah kedua pelaku pergi meninggalkannya begitu saja.

Pengakuan kedua pelaku pada petugas, mereka telah beraksi sejak dua tahun terakhir di berbagai kota seperti Tulungagung, Trenggalek, dan Blitar.

"Selama menjalankan aksinya itu pelaku berhasil mengeruk uang puluhan juta rupiah. Uangnya habis digunakan untuk berfoya-foya," ucap Ilyas.

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Kalidawir dengan sejumlah barang bukti. Keduanya bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya