Liputan6.com, Denpasar - I Ketut Sumerta (44) hanya bisa menyesal setelah membuat istrinya, Ni Putu Atrini (45), tewas. Ia membenturkan kepala sang istri hingga Ni Putu meninggal karena kesal mendengar omelan semalaman dari mulut sang istri.
Kejadian berawal saat Sumerta, Atrini, dan anak semata wayang mereka menghadiri peluncuran album baru artis lokal Bali, Ketut Rochineng, yang tak lain merupakan Kepala BKD Provinsi Bali. Pada akhir acara, ada sesi foto bareng sang idola.
Pada saat itulah, Atrini meminta kepada suami dan anaknya untuk mengabadikan dirinya dan sang artis di ponsel Sumerta. Namun, memori di ponsel Sumerta penuh hingga tidak bisa menyimpan foto baru.
Kapolsek Denpasar Barat, Wisnu Wardhana, menuturkan korban kemudian marah-marah karena batal foto bareng idolanya. Bahkan, sampai di rumah pun masih terus marah membahas foto tersebut.
"Pengakuan tersangka, korban terus ngomel-ngomel hingga sampai di rumahnya. Akhirnya tersangka memilih langsung tidur tidak menanggapi korban yang terus ngomel," kata Wisnu di Denpasar, Kamis (1/9/2016).
Menurut Wisnu, tersangka terbangun pada pukul 03.30 Wita karena hendak buang air kecil. "Tapi, saat balik ke kamar korban sudah bangun dan marah-marah soal foto lagi," tutur Wisnu.
Baca Juga
Pada saat itu, lanjut dia, tersangka menarik rambut korban dan membenturkan ke lantai. Korban sempat berontak kemudian berjalan ke kamar mandi lalu tersungkur dan bersimbah darah.
"Tersangka kemudian menghampiri dan memeriksa denyut nadi korban dan ternyata sudah tidak ada. Tersangka sempat membersihkan darah yang bercecer di lantai dengan menggunakan kain," ucap Wisnu.
Wisnu menambahkan, setelah mengetahui istrinya sudah tak bernyawa, tersangka menghubungi keluarga dan memanggil tetangganya menceritakan pembunuhan yang telah dilakukannya itu. Tersangka kemudian diantar menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Tersangka menyerahkan diri dan sangat kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Tersangka juga terlihat sangat menyesali perbuatannya," kata Wisnu.
Sementara itu, Wisnu menjelaskan tersangka dijerat pasal pembunuhan dengan hukuman 15 tahun. "Tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara," tutur Wisnu.