Liputan6.com, Makassar - Perkara pidana dugaan penganiayaan terhadap guru yang melibatkan MAS (16) siswa SMKN 2 Makassar sebagai terdakwa berakhir dengan damai di luar persidangan.
Dasrul, guru arsitek terdakwa yang menjadi korban dugaan penganiayaan, memaafkan siswanya, MAS, sebelum persidangan berlangsung tadi pagi di Pengadilan Negeri Makassar.
Pernyataan damai antara kedua belah pihak yang dituangkan secara tertulis di luar sidang kemudian disampaikan kepada majelis hakim tunggal Teguh Sri Raharjo yang mengadili perkara tersebut pada persidangan yang digelar Selasa, 6 September 2016.
"Upaya diversi alias upaya penyelesaian di luar sidang antara kedua pihak diterima oleh hakim dalam persidangan tadi dan putusan diversi itu akan ditandatangani hakim hari Kamis, 8 September 2016 nantinya. Dan selanjutnya digunakan untuk membebaskan MAS dari perkara atau dinyatakan selesai," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardi Suracham saat dihubungi via telepon di Makassar, Sulsel.
Deddy mengaku sangat mengapresiasi putusan hakim akan upaya diversi yang telah diajukan kedua pihak, sehingga perkara pidana anak MAS dapat dinyatakan selesai.
Andi Azis Pangeran, selaku penasihat hukum korban dugaan penganiayaan Dasrul mengatakan, upaya damai merupakan inisiatif kliennya. Dengan begitu, perkara penganiayaan yang menjerat siswa MAS (16) sebagai terdakwa dinyatakan selesai. MAS saat ini sudah bisa bebas.
"Upaya diversi atau damai itu hanya untuk terdakwa MAS, tapi tidak untuk bapaknya, Muh Adnan Achmad. Klien saya tak mau damai atau tempuh upaya sama," tutur Azis.
Terdakwa MAS dikenakan Pasal 170 KUHP, sementara bapaknya Adnan disangkakan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 170 KUHP.
Peristiwa ini bermula saat Dasrul, guru arsitektur SMKN 2 Makassar sedang menegur MAS siswanya karena tak mengerjakan pekerjaan rumah. Namun MAS malah melawan. Maka Dasrul pun memukul pundak siswanya.
Tak terima dengan perlakuan gurunya itu, sang siswa lalu menelepon bapaknya, Adnan. Selang beberapa menit Adnan datang ke sekolah bertemu putranya. Selanjutnya keduanya berpapasan dengan Dasrul.
Adnan pun menghentikan langkah Dasrul dan menanyakan alasan kenapa memukul anaknya. Dasrul lalu menjawab jika putra Adnan nakal. Tak terima dengan jawaban Dasrul, Adnan lalu memukul wajah Dasrul sehingga hidung dan pelipis Dasrul terluka mengeluarkan darah.
Akhir Kasus Siswa Aniaya Guru SMK di Makassar
Namun, perjalanan kasus penganiayaan yang menjerat bapak si siswa SMK masih belum menemui titik akhir.
Diperbarui 07 Sep 2016, 07:31 WIBDiterbitkan 07 Sep 2016, 07:31 WIB
Salah seorang guru SMKN 2 Makassar menjadi bulan-bulanan orangtua siswanya hingga sang guru mengalami luka-luka hingga berdarah. (Istimewa)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya
Wudhu Gunakan Air dalam Botol Spray yang Disemprotkan, Apakah Sah?
VIDEO: Jelang Ramadan, Harga Telur dan Daging Ayam Merangkak Naik
VIDEO: Massa Demo Indonesia Gelap Bacakan Puisi Sebelum Bubarkan Diri
Mimpi Membuat Rumah: Makna, Tafsir, dan Cara Mewujudkannya
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani
Profil Dean James yang Bakal Dinaturalisasi Bela Timnas Indonesia
Iklan Pakaian Dalam Terbaru David Beckham Bikin Victoria Khawatir Diselingkuhi
Selundupkan 4 Ton Pupuk Bersubsidi, Polisi Tangkap Kepala Dusun dan Petani di Sidrap
Mimpi Membeli Beras: Makna dan Tafsir Lengkap
Polri Tanggapi Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Band Sukatani: Kami Tidak Anti Kritik!