Akhir Kasus Siswa Aniaya Guru SMK di Makassar

Namun, perjalanan kasus penganiayaan yang menjerat bapak si siswa SMK masih belum menemui titik akhir.

oleh Eka Hakim diperbarui 07 Sep 2016, 07:31 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2016, 07:31 WIB
Begini Kondisi Guru SMKN 2 Makassar yang Dipukul Orangtua Siswa
Salah seorang guru SMKN 2 Makassar menjadi bulan-bulanan orangtua siswanya hingga sang guru mengalami luka-luka hingga berdarah. (Istimewa)

Liputan6.com, Makassar - Perkara pidana dugaan penganiayaan terhadap guru yang melibatkan MAS (16) siswa SMKN 2 Makassar sebagai terdakwa berakhir dengan damai di luar persidangan.

Dasrul, guru arsitek terdakwa yang menjadi korban dugaan penganiayaan, memaafkan siswanya, MAS, sebelum persidangan berlangsung tadi pagi di Pengadilan Negeri Makassar.

Pernyataan damai antara kedua belah pihak yang dituangkan secara tertulis di luar sidang kemudian disampaikan kepada majelis hakim tunggal Teguh Sri Raharjo yang mengadili perkara tersebut pada persidangan yang digelar Selasa, 6 September 2016.

"Upaya diversi alias upaya penyelesaian di luar sidang antara kedua pihak diterima oleh hakim dalam persidangan tadi dan putusan diversi itu akan ditandatangani hakim hari Kamis, 8 September 2016 nantinya. Dan selanjutnya digunakan untuk membebaskan MAS dari perkara atau dinyatakan selesai," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardi Suracham saat dihubungi via telepon di Makassar, Sulsel.

Deddy mengaku sangat mengapresiasi putusan hakim akan upaya diversi yang telah diajukan kedua pihak, sehingga perkara pidana anak MAS dapat dinyatakan selesai.

Andi Azis Pangeran, selaku penasihat hukum korban dugaan penganiayaan Dasrul mengatakan, upaya damai merupakan inisiatif kliennya. Dengan begitu, perkara penganiayaan yang menjerat siswa MAS (16) sebagai terdakwa dinyatakan selesai. MAS saat ini sudah bisa bebas.

"Upaya diversi atau damai itu hanya untuk terdakwa MAS, tapi tidak untuk bapaknya, Muh Adnan Achmad. Klien saya tak mau damai atau tempuh upaya sama," tutur Azis.

Terdakwa MAS dikenakan Pasal 170 KUHP, sementara bapaknya Adnan disangkakan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 170 KUHP.

Peristiwa ini bermula saat Dasrul, guru arsitektur SMKN 2 Makassar sedang menegur MAS siswanya karena tak mengerjakan pekerjaan rumah. Namun MAS malah melawan. Maka Dasrul pun memukul pundak siswanya.

Tak terima dengan perlakuan gurunya itu, sang siswa lalu menelepon bapaknya, Adnan. Selang beberapa menit Adnan datang ke sekolah bertemu putranya. Selanjutnya keduanya berpapasan dengan Dasrul.

Adnan pun menghentikan langkah Dasrul dan menanyakan alasan kenapa memukul anaknya. Dasrul lalu menjawab jika putra Adnan nakal. Tak terima dengan jawaban Dasrul, Adnan lalu memukul wajah Dasrul sehingga hidung dan pelipis Dasrul terluka mengeluarkan darah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya