Bukan 4, Penganiaya Anggota Kopassus Pratu Galang Capai 20 Orang

Penganiayaan dan pembunuhan Pratu Galang bermula dari motor korban menyalip motor anggota geng motor.

oleh Arya Prakasa diperbarui 26 Sep 2016, 16:04 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2016, 16:04 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Bandung - Kasus penganiayaan dan pembunuhan anggota Kopassus Pratu Galang memasuki tahapan sidang. Dalam persidangan perdana atas nama Marsel Gerald Akbar terungkap jika penganiaya anggota TNI itu mencapai 20 orang.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo menerangkan dalam dakwaan, insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 5 Juni 2016, sekitar pukul 02.40 WIB, di Jalan Sudirman, Bandung, Jawa Barat.

"Saat kejadian, terdakwa Marsel bersama-sama Ridwan, Eki, Eri (masing-masing berkas terpisah) dan anggota lainnya dengan total sekitar 20 orang lainnya, berkonvoi menggunakan sepeda motor mencari anggota kelompok motor G," kata Irfan, Senin (26/9/2016).

Saat tiba di bundaran Jalan Sudirman, yang berada di perbatasan antara Kota Bandung dan Kota Cimahi, kelompok itu disalip motor korban hingga hampir terserempet. Kawanan yang tak terima mengejar motor Pratu Galang dan berhasil disalip dan dihentikan oleh Marsel.

Korban sempat melawan sebelum akhirnya dikeroyok para pelaku. Saat penganiayaan terjadi, Marsel sempat berkali-kali memukul dada dan wajah korban. Begitu pula dengan terdakwa lainnya.

Sedangkan, rekan Marsel, Rius sempat memukul Pratu Galang menggunakan balok kayu ke punggun dan belakang tubuh korban. Penganiayaan mematikan dilakukan oleh terdakwa Eri.

"Sedangkan, terdakwa Eri, menusuk punggung korban sebanyak dua kali. Eki menusuk ke bagian perut," ujar Irfan.

Pratu Galang kemudian jatuh bersimbah darah. Saat korban sudah tidak berdaya, kelompok itu meninggalkan korban di lokasi kejadian. Meski sempat dilarikan ke RS Dustira Cimahi, nyawa Pratu Galang tidak terselamatkan.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Marsel dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan menuntut hukuman penjara 12 tahun. Marsel menjalani sidang dengan berkas terpisah dari pelaku lainnya.

Majelis Hakim memutuskan sidang tersebut dilanjutkan pekan depan, dengan agenda sidang pembacaan eksepsi. Usai sidang, terdakwa Marsel dikawal ketat polisi dan TNI kembali ke Rutan Kebon Waru menggunakan mobil Baraccuda milik kepolisian.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya