Ini Vonis Kasus Dokter Rica yang Hilang ke Gafatar

Pengacara terpidana menilai dokter Rica ke Kalimantan gabung Gafatar atas kehendak sendiri.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 29 Sep 2016, 18:47 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2016, 18:47 WIB
Dokter Cantik Pamit Ingin Jihad, Ditemukan di Kalimantan Barat
Ingat dokter cantik Rica Tri Handayani yang bikin geger sebab menghilang akhir desember tahun lalu? Kini dia sudah ketemu.

Liputan6.com, Yogyakarta - Pasangan suami istri Eko Purnomo (31) dan Feni Orinanda (30), terdakwa kasus penculikan dokter Rica Tri Handayani, dijatuhi vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sleman masing-masing 2 dan 1 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 332 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 dan dinyatakan bersalah karena melarikan perempuan dengan tipu muslihat.

Sidang berlangsung selama 30 menit dan ditutup dengan isak tangis ibu terdakwa di kursi pengunjung. Saat ketua majelis hakim Ninik Hendras Susilowati membacakan putusannya, Feni tampak sesenggukan dan bersandar di bahu suaminya.

"Terdakwa satu dihukum dua tahun penjara dan terdakwa dua dihukum satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dan terdakwa tetap ditahan," ujar Ninik dalam sidang kasus penculikan yang melibatkan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Kamis (29/9/2016).

Dalam pembacaan putusan, ia juga menguraikan hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan ayat suci Alquran untuk mempengaruhi dokter Rica. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama proses persidangan, dan juga menjadi korban Gafatar.

Atas keputusan majelis hakim, penasihat hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum terdakwa Jeremiah Lemek mengaku tidak puas dengan vonis hakim dan memberi waktu kliennya selama tujuh hari untuk memutuskan banding atau menerima.

"Jangankan satu tahun, satu hari atau percobaan saja, hukuman sangat berat," ujarnya.

Ia menilai vonis hakim bertentangan dengan tuntutan JPU. Sebab, dalam tuntutan, jaksa mengesampingkan Pasal 332 KUHP. Rencananya, ia akan memuat hal tersebut dalam memori banding apabila kliennya memutuskan untuk naik banding.

"Kalau saya pribadi maunya banding, tetapi keputusan di tangan klien," ucapnya.

 Sidang kasus hilangnya Dokter Rica Gafatar (Liputan6.com / Switzy Sabandar)

Jeremiah menilai tipu muslihat yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti karena dokter Rica memiliki kehendak sendiri kembali ke Kalimantan. Bahkan, kata Jeremiah, dokter Rica adalah kader pelopor Gafatar dan yang memasukkan Feni menjadi anggota organisasi tersebut.

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan Aditia, suami Rica Tri Handayani. Laki-laki yang berprofesi sebagai dokter itu tidak bisa menghubungi istri dan anaknya yang tidak pernah kembali ke rumah sejak 30 Desember 2015.

Setelah diselidiki, ternyata Dokter Rica pergi ke Kalimantan Tengah untuk eksodus bersama dengan sepupunya, Feni dan Eko. Kegiatan bermuatan eksodus itu dilakukan karena mereka mengikuti organisasi Gafatar yang dianggap mengajarkan aliran agama yang menyimpang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya