Pembunuhan Santri Dimas Kanjeng, Kolonel Jadi Buronan

Ada 60 adegan rekonstruksi pembunuhan santri Dimas Kanjeng

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 03 Okt 2016, 16:30 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2016, 16:30 WIB
Dimas Kanjeng
Pintu gerbang Padepokan Dimas Kanjeng (Liputan6.com / Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Probolinggo - Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Abdul Gani yang menjerat Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di Probolinggo, Jawa Timur, Senin (3/10/2016).

Pantauan Liputan6.com, rekontruksi digelar di lapangan tempat berdirinya tenda-tenda pengikut Dimas Kanjeng. Pada saat reka ulang tersebut wartawan diperbolehkan mendekat dengan jarak sekitar 2-3 meter.

"Rekonstruksi ini digelar di rumah utama dan yang diduga di situ ada bungker, juga di aula putra serta di lapangan tenda para santri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Argo Yuwono Kombespol Argo Yuwono, Senin, 3 Oktober 2016.

Dia menyebutkan kasus pembunuhan ini juga melibatkan tiga pecatan TNI. "Mereka terlibat pembunuhan santri Padepokan Kanjeng Dimas yaitu Abdul Gani dan Ismail Hidayat. Ketiganya Letkol Wahyudi, Wahyu Wijaya, serta Kapten Achmad Suryono," ujar Argo Yuwono.

Wahyudi merupakan seorang pensiunan dari kesatuan TNI AD, dan Letkol Wahyu Wijaya serta Kapten Achmad Suryono adalah PTDH dari TNI AD.

"Dalam aksi pembunuhan terhadap korban atas nama Abdul Gani, tersangka Taat Pribadi minta bantuan mereka," tutur Argo Yuwono.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah menambahkan ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam melakukan pembunuhan terhadap korban Abdul Gani. Wahyu Wijaya misalnya, berperan me-lakban korban dan Wahyudi berperan membawa mobil korban.

Pantauan di sekitar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, rekonstruksi mencapai 60 adegan yang berada di rumah utama Taat Pribadi.

Kasubdit Jatanras III Polda Jatim AKBP Taufik Herdiansyah melanjutkan pihaknya juga telah menangkap satu orang, yakni Kurniadi yang merupakan warga sipil.

"Pembunuhan itu dilakukan atas perintah tersangka Taat Pribadi dan pembunuhannya dilakukan di ruang tim pelindung," ujar Taufik Herdiansyah.

Saat pembunuhan terjadi ketiganya sudah tidak menjadi anggota TNI," ia menambahkan.

Selain menangkap empat orang tersangka, polisi juga menetapkan lima orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah BR, RD, MY, EY dan AP.

Bahkan salah satunya seorang anggota TNI aktif berpangkat Kolonel berinisial RD. Karena itu polisi yang menangani terpaksa harus berkoordinasi dengan POM.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya