Liputan6.com, Bandung - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan dan pembunuhan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD Pratu Galang. ‎Tiga saksi mahkota yang juga terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengakui telah menganiaya dan membunuh korban.
Bahkan, ketiga terdakwa kasus pembunuhan Pratu Galang itu mencabut keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Hal itu terungkap dalam sidang kasus penganiayaan yang menewaskan Pratu Galang di Pengadilan Negeri klas IA Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 18 Oktober 2016.
Ketiga saksi mahkota yang dihadirkan, yakni Eki Maulana Setiadi alias Paku, Eri Ramdhan Setiawan, dan Ridwan Antonius alias Dores. Dalam persidangan, Eki alias Paku yang dihadirkan terlebih dulu mengaku tidak ada di lokasi kejadian saat terjadinya penganiayaan yang menewaskan anggota Kopassus Pratu Galang.
"Saya tidak ada di lokasi kejadian Yang Mulia (majelis hakim). Semua yang di BAP tidak benar," ucap Eki.
Advertisement
Baca Juga
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah semua pernyataan yang dibuatnya dalam BAP benar atau tidak. Eki pun menjawab semua keterangan yang di BAP tidak benar, semua pernyataannya didasarkan atas tekanan penyidik Polrestabes.
"Saudara cabut seluruh BAP yang di polisi? Alasannya polisi mengarahkan (pertanyaan), polisi menekan saudara? Benar BAP dicabut," tanya Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Kartim.
Lantaran terdakwa mencabut BAP-nya, Kartim pun meminta pihak JPU agar menghadirkan penyidik pekan depan sebagai saksi verbalisan atau saksi penyidik yang akan dibandingkan dengan keterangan terdakwa.
Hal yang sama diungkapkan terdakwa Eri Ramdhan Setiawan. Bahkan, ia mengaku selain mendapatkan tekanan dari penyidik, dia juga sempat digelonggong menggunakan selang berisi air.
Keterangan Eri sempat berbelit-belit, hingga mengelak jika apa yang tertera dalam BAP itu bukan pernyataannya. Namun, setelah didesak jaksa, akhirnya Eri mengakui jika dirinya yang menyeret Marsel, Eki, dan Ridwan dalam permasalahan ini.
"Saya cuma lihat di CCTV (kamera pemantau). Selebihnya, perkiraan saya saja," ujar dia.
Menyikapi pernyataan Eri, Ketua Majelis pun lalu menyebutkan jika semua yang ada dalam BAP itu karangan terdakwa.
"Jadi itu semua karangan, seolah-olah terjadi itu semua, dan karangan ini tidak sesuai dengan fakta," tanya Kartim.
Eri pun tidak menampik dan membenarkan semuanya. Hakim pun menutup sidang kali ini dan mengagendakan sidang kasus pembunuhan Pratu Galang dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi verbalisan.‎