Sidang Pembunuhan Pratu Galang, Pengacara Sebut Saksi Tak Relevan

Ada dua satpam yang melihat penganiayaan Pratu Galang dari kejauhan.

oleh Arya Prakasa diperbarui 11 Okt 2016, 20:19 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2016, 20:19 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Bandung - Seorang terdakwa penganiayaan dan pembunuhan anggota Kopassus Pratu Galang, yaitu Marsel Gerald Akbar (28) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Tim penasihat hukum terdakwa, menyebutkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kompeten memberikan kesaksian.

Salah satu tim penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Syahri mengatakan empat saksi yang dihadirkan tidak memberikan keterangan secara relevan. Menurut dia, para saksi tersebut tidak melihat secara langsung kejadian.

"Kalau saya pikir, kehadiran saksi ini tidak terkait. Tidak memenuhi kompetensi mereka hadir di persidangan. Karena mereka tidak melihat langsung," ujar Syahri usai sidang, Selasa (11/10/2016).

Dalam persidangan, JPU menghadirkan empat saksi. Dua saksi dari polisi, dua lainnya adalah satpam di perusahaan yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Kedua saksi polisi menuturkan saat tiba di lokasi, penganiayaan Pratu Galang telah selesai. Sementara, kedua satpam mengaku melihat kejadian dari kejauhan dan tidak mendekat ke lokasi kejadian.

"Dari keterangan saksi, mereka tidak melihat langsung. Saksi yang terakhir (Cecep) melihat, tapi jauh. Dia tidak mendekat hanya di pos satpam. Tapi saya tidak tahu nanti saksi-saksi lain seperti apa, kita ikuti saja dulu," ucap Syahri.

Menurut Syahri, saat ini tim pengacara masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi yang akan meringankan terdakwa apabila memang diperlukan.

"Kita masih mengondisikan soal kemungkinan akan ada saksi yang dihadirkan. Kita lihat kalau tidak mengarah kepada terdakwa kita tidak perlu menghadirkan saksi," kata Syahri.

Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tidak mengajukan keberatan. Sidang dilanjutkan pada pekan depan Rabu, 18 Oktober 2016, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi.

Rencananya, saksi yang dihadirkan adalah dua polisi penangkap pembunuh Pratu Galang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya