Liputan6.com, Merangin - Hingga hari kelima, pencarian 11 penambang emas ilegal yang tertimbun longsor di Kabupaten Merangin, Jambi, masih berlangsung. Sejak tertimbun longsor di lubang penambangan pada Senin, 24 Oktober 2016, kesebelas penambang emas liar belum bisa dievakuasi karena lokasinya masih terendam air.
"Hingga hari kelima belum berhasil mendeteksi posisi korban. Laporan dari BPBD Jambi kepada Posko BNPB pada 28 Oktober 2016 pukul 20.00 WIB," ucap Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat, 28 Oktober 2016.
Menurut Sutopo, tim SAR gabungan terus menyedot air dan lumpur yang menutup lubang dengan menggunakan 14 pompa. Tim juga telah mencoba menjangkau dengan masuk ke dalam lubang, tetapi tidak mampu menjangkau korban karena lubang yang sempit dan masih penuh air. Apabila tetap tidak kering akan dikerahkan alat berat untuk evakuasi para korban.
Advertisement
Baca Juga
"Bupati Merangin (Al Haris) menetapkan masa tanggap darurat untuk pencarian selama tujuh hari sejak tanggal 24 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2016. Dan akan diperpanjang selama hari hari apabila korban belum ditemukan," tutur Sutopo.
Sebelumnya, sebelas penambang emas tradisional tanpa izin dilaporkan tertimbun longsor di lokasi penambangan emas, Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Senin, 24 Oktober 2016. Para penambang emas liar tersebut tertimbun dalam terowongan dengan kedalaman sekitar 50–70 meter.
Sebelas penambang emas ilegal tersebut, yakni Tami (45), Yung Tuk (30), Siam (28), Hamzah (55), Jurnal (21), Catur (24) dan Guntur (34) merupakan warga Sungai Nilau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin. Selajutnya, Cito (25) dan Zulfikar (25) warga Perentak, Kecamatan Pangkan Jambu, serta Dian Arman (53) dan Erwin warga Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap.