Divonis Mati, Pemilik Sabu 97 Kg Terlambat Kaget

Raut wajah pemilik sabu 97 kg yang disisipkan di genset itu mendadak berubah saat penerjemah membisikinya.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 15 Nov 2016, 10:01 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2016, 10:01 WIB

Liputan6.com, Semarang - Pemilik 97 kilogram sabu, Muhammad Riaz alias Mr Khan, menampilkan raut wajah tenang saat majelis hakim memvonisnya dengan hukuman mati. Juragan narkoba yang memasukkan sabu ke dalam genset itu bersedekap memandang meja dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, 14 November 2016.

"Menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana mati," kata Lasito, ketua majelis hakim.

Lasito mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim menilai Khan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur impor sabu yang disembunyikan dalam 54 dari 194 genset dari Tiongkok ke Indonesia.

Hakim juga menyebut terdakwa berperan sebagai Joe Alexander dalam surat elektronik (email) yang dikirimkan kepada terdakwa Julian Citra Kurniawan. Terdakwa Julian kemudian menghubungi terdakwa lainnya, yaitu Restyadi Sayoko dan Tommy Agung Pratomo Priambodi untuk mengurus lisensi impor.

Menurut majelis hakim, hukuman tersebut tepat bagi terdakwa karena dampak yang ditimbulkan jika 97 kg sabu itu beredar akan sangat buruk dan merusak bangsa. Usai pembacaan vonis, Khan kemudian berbisik-bisik dengan penerjemahnya.

Raut tenang yang ditampilkan Khan mendadak berubah. Rupanya, Khan yang notabene warga negara asing itu tidak langsung memahami putusan hakim dalam persidangan kasusnya.

Ia kemudian beralih ke kuasa hukumnya. Cukup lama berdiskusi, Khan akhirnya menyatakan banding karena merasa hukuman yang diterima tidak adil. Menurut kuasa hukum Khan, Yuda Bima Putra, memori banding dilakukan karena banyak yang belum lengkap.

"Kami meragukan orisinalitas bukti yang menyatakan bahwa Joe Alexander adalah Mr Khan. Kami akan buat memori banding," kata Yuda.

Kasus ini sempat menghebohkan ketika BNN menggerebek gudang CV Jeparaya di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara, pada 27 Januari 2016. Saat itu, petugas menangkap Khan dan Didi Triono yang sedang menimbang barang bukti.

Selain dua orang tersebut, barang bukti yang disita ada 194 genset yang 54 di antaranya disisipi sabu. Petugas kemudian menangkap tersangka lain di Semarang dan Jakarta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya