Sidang Lanjutan Praperadilan Kasus Dahlan Iskan Terancam Batal

Dalam sepekan, tiga proses hukum kasus aset BUMD Jatim dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Nov 2016, 13:03 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2016, 13:03 WIB

Liputan6.com, Surabaya - Sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi aset BUMD Jatim terancam batal digelar pada Senin 21 November 2016. Pasalnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

"JPU Kejari Surabaya sudah melimpahkan perkara aset BUMD Jatim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Kamis kemarin," tutur Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Sabtu (19/11/2016).

Didik mengatakan berkas perkara aset BUMD yang dilimpahkan atas nama tersangka Dahlan Iskan, mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Jatim, dan Wishnu Wardhana, mantan Kepala Biro Aset PT PWU. "Berkasnya displit atau terpisah," kata Didik.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa menyatakan proses pelimpahan tahap II yang dilakukan kejaksaan menunjukkan kepanikan lembaga itu atas praperadilan kliennya. "Kejaksaan berupaya menggugurkan praperadilan klien kami," ucap Indra.

Indra juga mengaku kecewa dengan ketergesaan kejaksaan melimpahkan berkas perkara aset BUMD Jatim ke penuntutan itu. Padahal, pemeriksaan Dahlan sebagai tersangka belum sempurna. Dahlan juga belum sempat menghadirkan saksi meringankan di proses penyidikan.

"Proses terburu-buru itu menyalahi ketentuan KUHAP," ujar Indra.

Dari data yang dihimpun Liputan6.com, proses pelimpahan perkara itu terbilang cepat, berbeda dari proses biasa kasus lain. Dalam sepekan, tiga proses hukum kasus aset BUMD Jatim dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Pada awal pekan, penyidik melaksanakan proses penyerahan berkas tahap pertama ke penuntutan dan dinyatakan sempurna (P21) pada Rabu, 16 November 2016. Esoknya, Kamis, 17 November 2016, dilaksanakan penyerahan berkas tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka.

Dahlan Iskan yang absen wajib lapor langsung diminta mengikuti proses itu. Namun, Dahlan dikabarkan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan tahap kedua itu. Sorenya, perkara diserahkan ke Kejari Surabaya.

Pada hari yang sama, sidang praperadilan yang diajukan Dahlan ke Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung dengan agenda pembacaan surat permohonan praperadilan.

Sidang dilanjutkan pada Senin, 21 November 2016, dengan agenda jawaban Kejaksaan atas praperadilan Dahlan dan langsung pembuktian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya