Liputan6.com, Surabaya - Sidang perdana praperadilan tersangka dugaan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan yang sempat tertunda pada minggu lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Sidang kali ini hanya beragendakan pembacaan materi permohonan sidang praperadilan. Sidang tersebut berlangsung kurang lebih berlangsung selama satu jam.
Pasalnya, jaksa termohon dari Kejaksaan Tinggi Jatim tidak siap jawaban. Maka itu, agenda sidang akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda jawaban dari kejaksaan sekaligus menunjukkan alat bukti serta saksi ahli.
Usai persidangan, kuasa hukum Dahlan Iskan Indra Priangkasa meyakini timnya mampu memenangkan sidang praperadilan atas kasus dugaan korupsi yang membelit Dahlan Iskan itu.
Baca Juga
"Alasannya, kejaksaan tinggi tidak prosedural. Seperti halnya pada tanggal 27 Oktober 2016 telah terbit Surat Perintah Penyidikan, dan pada hari itu juga kejati telah menerbitkan Surat Perintah penetapan tersangka atas nama Dahlan Iskan dan langsung dilakukan penahanan," tutur Indra, Kamis (17/11/2016).
Indra menegaskan dalam aturan disebutkan, penyidikan untuk menetapkan tersangka itu harus melalui proses pemeriksaan saksi dan menemukan alat bukti lebih dulu. "Pada penetapan tersangka Dahlan Iskan, saat itu jaksa belum mempunyai atau penyitaan alat bukti," ujar Indra.
Sebelumnya, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha yang merupakan aset BUMD. Saat itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha. Ia sempat ditahan di Rutan Medaeng tetapi dibebaskan dengan jaminan.