Liputan6.com, Medan - Empat pegawai Dinas Kebersihan Pemerintah Kota (Pemko) Medan diciduk personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut). Keempatnya diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kabid Humad Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, OTT dilakukan di Kantor Dinas Kebersihan Kota Medan, di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Kamis, 17 November 2016, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Benar ada dilakukan OTT terhadap empat orang oknum Dinas Kebersihan Kota Medan. Keempatnya masing-masing berinisial MKH, HSP, AS dan JCH," kata Rina, Jumat, 18 November 2016.
Dijelaskan Rina, keempat pelaku diringkus karena memanipulasi data dan voucher pengambilan BBM jenis solar. Voucher BBM yang dimanipulasi adalah untuk kendaraan Dinas Kebersihan Kota Medan berupa truk yang seharusnya mengisi bahan bakar sehari dua kali, dimanipulasi menjadi sehari sekali.
Baca Juga
"Nah, voucher BBM yang dimanipulasi ini ditukar dengan uang ke SPBU yang berada di Jalan Pinang Baris. Uangnya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi mereka," ujar Rina.
Selain meringkus keempat orang oknum pegawai Dinas Kebersihan Kota Medan, dalam OTT kali ini Polda Sumut juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 9,1 juta beserta dokumen dan voucher BBM.
"Keempat pelaku disangkakan Pasal 12 E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahub 2001 Tentang tindak pidana korupsi," terang Kabid Humas.
Hingga saat ini, keempat tersangka sedang diperiksa di Mapolda Sumut untuk pengembangan kasus, apakah melibatkan orang lain atau tidak.