Petinggi Perusahaan Terdakwa Kasus Kebakaran Lahan Divonis Bebas

Aktivis lingkungan menilai proses persidangan berlangsung tak transparan.

oleh Bangun Santoso diperbarui 21 Nov 2016, 13:31 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2016, 13:31 WIB

Liputan6.com, Jambi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi memvonis bebas Manajer PT ATGA Darmawan Eka Setia Pulungan, terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi, pada 28 Oktober 2016.

Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Eka dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 108 jo Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi Musri Nauli mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Menurut Musri, ada dua hal pokok yang bisa menyebabkan terdakwa bebas dari dakwaan jaksa. Pertama, dakwaan jaksa lemah atau pembuktian ketika persidangan yang lemah.

Setelah kasus ini bergulir hingga ke persidangan, masyarakat tidak dilibatkan. Ia bahkan menilai prosesnya tertutup.

"Padahal, kita punya bukti yang bisa mendukung penyidik waktu itu. Minimal menghadirkan saksi. Namun kita tidak dilibatkan," ucap dia di Jambi, Minggu, 20 November 2016.

Kekecewaan juga disampaikan Jaya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan (YLBHL) Jambi. Apalagi, kasus kebakaran lahan dan hutan yang melibatkan PT ATGA sempat menghebohkan Jambi dua tahun lalu.

"Itu menunjukkan tidak sensitifnya departemen hukum terhadap dampak kebakaran," ucap Jaya.

Jaksa Kasasi

Terkait putusan bebas itu, JPU dari Kejari Muarasabak akhirnya resmi kasasi. Hal ini dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Dedy Susanto. Menurut Dedy, upaya kasasi itu dilakukan jaksa setelah terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim.

"Sudah seminggu lebih memori kasasi dilayangkan ke PN Muarasabak," ujar Dedy.

Sebelumnya, pada Oktober 2015 lalu, penyidik Polda Jambi menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan dan hutan di daerah itu.

Ketiganya adalah  MN yang menjabat sebagai Manajer atau Kepala Operasional PT. RKK di Kabupaten Muarojambi, PL selaku Manajer Operasional PT. ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan PB selaku Manajer Lapangan PT TAL di Kabupaten Tebo.

Polda Jambi saat itu mengungkapkan, berdasarkan satelit citra landsat, kebakaran di areal PT ATGA sudah mencapai 1.000 hektare selama periode Juli-Agustus 2015. Sedangkan, kebakaran di areal PT RKK sekitar 600 hektare.

Selain tiga tersangka dari tiga perusahaan itu, penyidik juga menelusuri 12 perusahaan lain di bidang perkebunan, hutan tanaman industri, dan hak pemanfaatan hutan (HPH).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya