Wajah Terkini Lokasi Penyebab Bencana Kabut Asap Riau 2015

Di lahan bekas kebakaran hebat hingga mengakibatkan bencana kabut asap itu terdapat bukti kuat keterlibatan sejumlah perusahaan sawit.

oleh M Syukur diperbarui 16 Nov 2016, 10:00 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 10:00 WIB

Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan perusahaan membakar lahan untuk membuka areal perkebunan sawit hingga menyebabkan bencana kabut asap, benar adanya. Hal ini diduga dilakukan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang kasusnya dihentikan atau SP3 Polda Riau‎ beberapa waktu lalu.

Pada lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, seluas 114 hektare yang terbakar pada 2015 lalu, anak-anak pohon sawit tumbuh dengan subur. Hal itu ditemukan jaringan kerja penyelamat hutan Riau (Jikalahari) sewaktu meninjau lapangan.

"Umur kelapa sawit di lahan ini juga telah mencapai lebih kurang satu tahun, sama persis dengan rentang waktu pasca Karhutla tahun lalu sampai saat ini," kata Koordinator Jikalahari Woro Supartinah, Senin, 14 November 2016.

Berdasarkan hasil riset langsung ke lapangan, lembaga swadaya masyarakat itu juga menemukan hal serupa di areal konsesi milik PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Rimba Lazuardi dan PT Parawira.

"Umurnya rata-rata setahun. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pembakaran sengaja dilakukan untuk tujuan menyuburkan tanah sehingga dapat ditanami," ucap Woro.‎

Selain persoalan penanaman kembali, Jikalahari juga menyoroti lokasi yang ditanami perusahaan yang merupakan lahan gambut berkedalaman tiga meter lebih. Menurut Woro, lokasi penanaman itu secara administrasi bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Larangan Pembukaan Baru atau eksploitasi lahan gambut.

Di lahan bekas kebakaran hebat hingga mengakibatkan bencana kabut asap itu terdapat bukti kuat keterlibatan sejumlah perusahaan sawit. (Liputan6.com/M Syukur)

"Selain itu melanggar instruksi tersebut, aktivitas penanaman di lahan dan hutan yang terbakar sedang dalam proses penegakan hukum dan pemulihan kala itu," dia menambahkan. ‎

Sepanjang September lalu, Jikalahari menginvestigasi sejumlah areal yang terbakar pada 2015 lalu. Hasilnya, lembaga tersebut menemukan bukti jika Karhutla yang terjadi di kawasan milik 15 perusahaan memiliki cukup bukti untuk diteruskan proses hukumnya, berbeda dengan pendapat kepolisian yang menerbitkan SP3 terhadap ke 15 perusahaan tersebut.  

Ke 15 perusahaan itu terdiri dari PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Sumatera Riang Lestari, PT Rimba Lazuardi, FT Suntara Gaja Pati, PT Siak Raye Timber, PT Hutani Sola Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Dexter Timber Perkasa lndah, PT Ruas Utarna Jaya, KUD Bina Jaya Langgam.

Saat ini, Walhi Riau sedang mengajukan praperadilan untuk PT SRL. Perusahaan tersebut memiliki lahan untuk hutan tanaman industri. Sisa lainnya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan yang terdiri dari PT Alam Sari Lestari, PT Pan United, PT Riau Jaya Utama dan PT Parawira‎.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya