Mengejutkan, 6 Anak Buaya Langka Muncul dari Kotak Kue

Buaya langka tersebut adalah jenis buaya Senyulong (Tomistoma schlelii) yang statusnya terancam punah.

oleh Bangun Santoso diperbarui 06 Des 2016, 15:03 WIB
Diterbitkan 06 Des 2016, 15:03 WIB
Mengintip Buaya Terlangka Dunia di Borneo
Singgah ke penangkaran buaya jadi agenda utama kami hari ini, Kamis (17/9). Lokasinya di Jalan Mulawarman No. 66, Teritip, Ka

Liputan6.com, Jambi - Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas I Jambi baru saja menggagalkan enam ekor buaya langka menggunakan jasa pengiriman kilat.

Kepala SKIPM Kelas I Jambi, Rudi Barmara, mengatakan bahwa buaya langka itu adalah jenis buaya Senyulong (Tomistoma schlelii). Berdasarkan konvensi perdagangan internasional satwa dilindungi (CITES), buaya senyulong termasuk satwa yang statusnya apendiks I atau terancam punah.

Buaya senyulong, kata Rudi, merupakan salah satu dari tujuh spesies buaya yang ada di Indonesia. Spesies tersebut tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

Menurut International Union and Conservation Natura (IUCN), buaya senyulong tersebut masuk kategori genting (endangered) serta dilindungi oleh undang-undang perlindungan fauna dan flora Indonesia.

"Kita gagalkan di pintu kargo Bandar Sultan Thaha Jambi, hari Minggu sore kemarin," ujar Rudi di Jambi, pada Senin, 5 Desember 2016.

Menurut Rudi, anak buaya langka yang diperkirakan baru berumur kurang satu tahun itu rencananya akan dikirim menggunakan jasa pengiriman kilat menuju Manado, Sulawesi Utara.

"Modusnya pengiriman kue kering," kata Rudi.

Pada label kotak diketahui kotak isi buaya langka itu bakal dikirim kepada seseorang bernama Om Ko di Manado. Sementara, nama pengirimnya berinisial H. Namun, dalam kotak itu tidak dicantumkan alamat atau nomor telepon yang jelas maupun dokumen resmi lainnya.

"Ini sudah sistematis, kami (SKIPM) akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk mencari para pelaku," ucap Rudi.

Para pelaku nantinya akan dijerat UU No 05 1990 tentang Perlindungan dan Keamanan Hayati, UU RI No 16 1992 Tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya