Polisi Buka Kembali Penyidikan Dugaan Korupsi Bandara Toraja

Kasus ini sudah mangkrak hampir setahun, begitu pun dengan kelanjutan pembangunan proyek ini.

oleh Eka Hakim diperbarui 20 Des 2016, 08:31 WIB
Diterbitkan 20 Des 2016, 08:31 WIB
20160412-pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang lepas landas dari bandara.

Liputan6.com, Toraja - Setelah setahun lebih diam, Polda Sulsel yang kini dipimpin oleh Kapolda Sulsel baru, Irjen Pol Muktiono melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol. Yudhiawan kembali menggenjot penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan bandara yang menjadi impian warga Toraja, Bandar Udara Mengkendek.

"Ini sementara lakukan klarifikasi terhadap seluruh kasus dugaan korupsi yang sempat tertunda sebelumnya. Salah satunya dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Mengkendek Kab. Toraja Utara, Sulsel," kata Yudhiawan kepada Liputan6.com, Senin, 19 Desember 2016.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengakui jika kasus penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan bandara impian warga Toraja itu belum rampung. Malah bolak-balik dari pihaknya ke Kejati Sulsel.

"Penyidik saat ini menunggu validitas perhitungan BPKP Sulsel," terang dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan supervisi atas kasus yang menjerat 8 orang tersangka dari unsur tim pengadaan lahan atau tim sembilan dari mega proyek tersebut.

Delapan tersangka itu yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja Enos Karoma, Kepala Bappeda Yunus Sirante. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Haris Paridy, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pos dan Telekomunikasi, Agus Sosang; dan bekas Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Yunus Palayukan.

Selanjutnya, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Gerson Papalangi, bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Zeth John Tolla dan Camat Mengkendek, Ruben Rombe Randa.

Kepolisian menilai para tersangka yang bertindak selaku panitia pembebasan lahan atau tim sembilan telah menyelewengkan anggaran. Mereka melakukan pembayaran kepada warga yang sama sekali tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan disimpulkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran Rp 38 miliar yang digunakan dalam proyek pembebasan lahan bandara tersebut. Anggarannya sendiri diketahui bersumber dari dana sharing antara APBD Kabupaten Tana Toraja dan APBD Propinsi Sulsel.

Bandara Mengkendek merupakan bandara pariwisata yang terletak di Buttu Kuni Kecamatan Mengkendek, Toraja. Pembangunan bandara ini mangkrak karena faktor biaya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya