Liputan6.com, Liputan6.com, Makassar - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menggagalkan 2.000 butir ekstasi asal Kota Surabaya yang hendak masuk ke Kota Makassar melalui Pelabuhan Soekarno Hatta (Soeta) Makassar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Eka Yudha mengatakan, pihaknya lebih awal mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya rencana pengiriman ekstasi asal Surabaya ke Makassar melalui Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Selanjutnya, polisi melakukan pengintaian dan pemantauan sejak Senin, 26 Desember 2016 sekitar pukul 16.15 Wita. Pada hari pertama pengintaian, tim berhasil mengamankan Deni (44), warga Sudiang Makassar, yang baru turun dari Kapal Kirana IX asal Surabaya.
"Saat kita lakukan pemeriksaan, kita amankan Deni yang sedang membawa 14 bungkusan plastik. Setiap bungkusan berisi 100 butir serta 12 bungkusan plastik yang berbeda yang isinya tiap plastik terdiri 50 butir ekstasi yang ditaruh dalam koper hitam merek polo yang dibawanya," tutur Eka, Rabu, 28 Desember 2016.
Setelah mengamankan Deni, kata Eka, tim kemudian mengembangkan kasus dan kembali menangkap Sandi Patturusi alias Ciwo (30), warga Jalan Monginsidi Baru Makassar, selaku penerima barang yang dibawa oleh Deni sebagai kurir.
Pengembangan terus dilakukan dan kembali membuahkan hasil. Tim mengamankan dua perempuan yang berperan sebagai pembeli, masing-masing Mariam Chandra (60), warga Jalan Bali No 7 Makassar, dan Anni Salata alias Anni (35), warga Jalan Daeng Tata No 25 Makassar.
Baca Juga
"Mariam itu memang sejak awal sudah memesan 300 butir untuk dibeli, demikian juga Anni yang telah memesan 120 butir. Keduanya rencana edarkan ekstasi ini di Makassar jelang tahun baru," ujar Eka.
Eka mengungkapkan dari pengakuan Deni, ekstasi tersebut merupakan milik Roy yang saat ini menjalani masa hukuman kasus narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Advertisement
"Ekstasi ini dipesan dari Surabaya dan setibanya di Makassar rencananya dijemput oleh Sandi Paturusi," kata Eka.
Deni berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah setelah barang sampai ke tujuan atau penerima. "Dia sempat kita lumpuhkan kakinya karena mencoba kabur saat dilakukan pengembangan, "kata Eka.
Usai pengembangan, tim kemudian membawa para pelaku beserta barang bukti ke Dit Narkoba Polda Sulsel guna disidik lebih lanjut. Adapun barang bukti yang telah diamankan, kata Eka, terdiri atas 2.000 butir ekstasi jenis pinguin warna putih merah, delapan ponsel pintar, serta sebuah koper hitam.