Liputan6.com, Pekanbaru - Pria berinisial YH alias Anas menguras harta milik majikannya. Pencurian oleh Anas itu dilakukan ketika dia dipercaya menjaga rumah mewah majikannya di Jalan Singgalan V, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
Selain uang tunai senilai Rp 900 juta, Anas juga membawa kabur beberapa barang lainnya seperti telepon genggam. Dia tak mencuri sendirian, tetapi dibantu beberapa rekannya.
Hasil maling itu kemudian dibagi-bagi di sebuah hotel di Pekanbaru. Selanjutnya, mereka kabur ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Advertisement
"Hanya saja dalam pembagian, Anas ini mendapat bagian paling kecil, yaitu Rp 55 juta," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (17/1/2017) siang.
Baca Juga
Dia menjelaskan, Anas sudah bekerja di rumah milik Hadi Supriadi itu sejak delapan bulan lalu. Selain penjaga rumah, dia biasanya juga menjadi kuli bangunan di sana, seperti memperbaiki atap yang bocor dan lainnya.
Kemudian pada 17 Desember, sang pemilik rumah pergi ke luar kota dan mempercayakannya penjagaan kepada Anas. Mendapat kesempatan seperti ini, dia menghubungi komplotannya berinisial TD, DL, dan HP.
"Komplotan ini beraksi pada jam satu malam. Pintu rumah dirusak, seolah-olah ada maling masuk. Uang tunai Rp 900 juta dibawa kabur," kata Guntur.
Beberapa pekan melakukan penyelidikan, Subdit Kejahatan dan Kekerasan Reskrimum Polda Riau mengendus keberadaan para pelaku. TD menjadi pelaku pertama yang ditangkap polisi di Bandara Hangnadim, Batam.
"Penangkapannya pada 4 Januari lalu," ujar dia.
Dua hari berselang, giliran Anas ditangkap ketika sedang berada di rumah orangtua HP. Enam hari kemudian polisi menangkap pula DL di rumah orangtua angkatnya di Medan. Sementara HP masih diburu.
"Untuk keberadaan HP masih dikejar, mudah-mudahan secepatnya bisa ditangkap untuk diproses," ucap Guntur.
Jejak HP, kata Guntur, masih menghilang ketika rekan-rekannya ditangkap dalam waktu berbeda. HP ini masih membawa uang Rp 500 juta hasil pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Jadi uangnya dibagi, tapi tak rata, sesuai peran. Anas dapat Rp 55 juta, DL dapat Rp 135 juta dan TD dapat Rp 185 juta. HP dapat Rp 500 juta," ujar Guntur.
Guntur menjelaskan, hasil pencurian Anas cs ini digunakan untuk berfoya-foya. Selain itu, para pelaku juga membeli sejumlah barang mewah dari hasil kejahatannya. Mulai dari iPhone 7, jam mewah hingga mobil Toyota Vios bekas seharga Rp 95 juta.
"Semua barang pembelian dari hasil kejahatan itu sudah disita sebagai barang bukti. Turut pula disita sisa uang hasil kejahatan yang belum digunakan," Guntur mengungkapkan.
Atas perbuatan mereka, para pelaku kemudian dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 huruf e KUHP tentang pencurian. Para tersangka kasus pencurian itu terancam penjara pidana tujuh tahun.