Liputan6.com, Yogyakarta - Seorang juru parkir yang berdomisili di Jakarta, Revan Laende, ditangkap Polsek Ngaglik, Sleman setelah melakukan pencurian di kamar indekos.
Pelaku yang ternyata pencuri spesialisasi kamar indekos sudah lebih dari 10 kali dalam kurun waktu dua bulan menjalankan aksinya di Yogyakarta.
"Pelaku ditangkap di kamar hotel tempat dia menginap di kawasan Malioboro," ujar Kompol Danang Kuntadi Kapolsek Ngaglik, Kamis, 5 Januari 2017.
Advertisement
Beberapa lokasi di Yogyakarta yang menjadi sasaran pelaku, antara lain, indekos di Depok Timur, Bulaksumur, dan Mlati. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah laptop dan empat ponsel hasil curian yang belum sempat dijual pelaku.
Baca Juga
Danang mengungkapkan modus pelaku selama ini adalah menginap di hotel dan menuju ke sasaran dengan naik taksi. Ketika berhasil mengambil barang-barang di kamar indekos, Revan menjualnya secara online supaya memperoleh uang tunai.
Berdasarkan penyidikan, uang tersebut digunakan laki-laki asal Kendari itu untuk membayar sewa kamar hotel dan bersenang-senang dengan perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Saat ditangkap, kata Danang, pelaku masih menunggak uang sewa kamar hotel selama satu bulan. Dia menambahkan pencuri itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.