Liputan6.com, Palembang - Menjadi pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Palembang sudah beberapa kali dilakoni oleh Amri Saputra (21). Warga Desa Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) itu kini kapok menjadi pencuri setelah ditangkap polisi.
Amri ditangkap petugas Polda Sumsel di kediamannya pada Kamis malam, 12 Januari 2017. Karena berusaha melarikan diri, polisi terpaksa melumpuhkan Amri dengan timah panas di kaki kanannya.
Karena merasakan sakitnya ditembak dan beban hukuman penjara yang menantinya, Amri mengaku tidak akan lagi mencuri. Jika nanti bebas dari kurungan penjara, ayah satu anak itu akan beralih profesi menjadi gigolo saja.
Advertisement
"Saya mau jadi gigolo saja, tapi kalau laku di pasarannya," ujar dia sambil meringis menahan sakit, saat ditanyai Liputan6.com, Jumat, 13 Januari 2017.
Amri dan WW terbukti telah mencuri sepeda motor di salah satu minimarket di Jalan Mandi Api, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Identitas mereka terbongkar setelah aksinya mencuri sepeda motor milik Wiji Gita, karyawan minimarket yang terekam kamera CCTV.
Rekaman pencurian yang terjadi pada Senin sore, 9 Januari 2017, langsung disebarkan pengelola minimarket ke sosial media. Sebelum beraksi, Amri bersama WW sengaja mendatangi lokasi sasaran.
Hanya butuh 10 detik saja untuk mereka untuk membobol kunci sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor BG 6244 AT. Mereka langsung membawa hasil curiannya tersebut ke kawasan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Baca Juga
Di sana, mereka mendapatkan uang sebesar Rp 2,4 Juta dari hasil menjual sepeda motor curiannya. Uang tersebut lalu dibagi dua dengan WW yang sekarang masih buron.
Menurut Amri, ini sudah kali kedua dirinya bersama WW mencuri sepeda motor. Buruh bangunan itu mempunyai tunggakan kredit sepeda motor yang harus dilunasinya.
"Yang pertama mencuri karena ingin kredit sepeda motor. Yang terakhir ini karena memang sedang tidak ada uang untuk bayar kreditan dan memenuhi kebutuhan rumah tangga," ujar dia.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatullah menuturkan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti yaitu satu unit kunci letter T tanpa gagang dan sepeda motor Beat yang dibelinya dari hasil penjualan barang curian tersangka.
"Tersangka bisa kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan, rekannya masih terus kita buru," kata Hans.