Kisah Mr Popor dan Perakit Senpi Ilegal Tak Bermodal

Belajar merakit senjata api saat bergabung di organisasi Perbakin, Mr Popor akhirnya membuka bengkel perakitan senpi ilegal di rumahnya.

oleh Nefri Inge diperbarui 17 Feb 2017, 15:20 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2017, 15:20 WIB
Senpi ilegal yang dirakit mantan anggota Perbakin Prabumulih diamankan petugas Dirkrimum Mapolda Sumsel (Liputan6.com/Nefri Inge)
Senpi ilegal yang dirakit mantan anggota Perbakin Prabumulih diamankan petugas Dirkrimum Mapolda Sumsel (Liputan6.com/Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Dirkrimum) Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Yulian Wahab (51), atas kasus kepemilikan dan produksi senjata api (senpi) ilegal.

Dari pengakuannya, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumsel itu sempat bergabung dalam organisasi Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) cabang Prabumulih, Sumsel.

Menurut tersangka, saat bergabung, dirinya mendapatkan teknik perakitan senpi secara mudah. Namun karena tidak mempunyai dana untuk membayar Kartu Tanda Anggota (KTA), Yulian memilih vakum dari kegiatan Perbakin Prabumulih.

"Sudah dua tahun terakhir merakit senpi laras panjang dan dijual ke warga sekitar untuk berburu hewan di hutan," ujar dia saat rilis di lantai dua, Gedung Dirkrimum Mapolda Sumsel, Kamis, 16 Februari 2017.

Bahan-bahan senpi didapatkannya dari rekanannya dalam bentuk setengah jadi. Untuk membuat satu pucuk senpi laras panjang, ia menghabiskan modal sekitar Rp 10 juta.

Ia kemudian menjual senjata rakitan itu sekitar Rp 12 juta hingga Rp 16 jutaan per pucuk. Ada sekitar tiga pucuk senpi laras panjang yang sudah dijualnya.

Tidak hanya senpi laras panjang yang diamankan, petugas Dirkrimum Mapolda Sumsel juga menermukan puluhan proyektil peluru dan amunisi yang dilarang diedarkan secara umum.

Ayah empat anak itu juga terkenal dengan sebutan Mr.Popor karena mampu memproduksi kayu senapan dari bahan kayu Waru.

Perakit Senpi Modal Besi Tua  

Lain lagi dengan Masbirin (53), warga Dusun Tala Mulia, Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) yang juga ditangkap petugas Dirkrimum Mapolda Sumsel. Kakek enam cucu ini merakit senpi hanya dengan modal besi bekas.

"Baru dua bulan saya merakit senpi, awalnya digambar dulu sketsanya. Belum sempat saya jual namun keburu ditangkap," kata dia.

Menurut Masbirin, dua pucuk senpi rakitannya tersebut dibuat tanpa modal sepeserpun. Bahan-bahan yang digunakan besi bekas dari bengkelnya. Bahkan, senpi yang dibuatnya belum selesai karena sudah tak sanggup melanjutkan pembuatannya.

"Awalnya iseng saja, karena tak ada kerjaan, tapi lama-lama pusing menyelesaikannya," tutur dia.

Direktur Dirkrimum Mapolda Sumsel Kombes Prasetidjo Utomo menyatakan barang bukti yang diamankan sangat berbahaya dan mudah meledak, terutama proyektil dan amunisi.

"Selongsong proyektil ini diisinya dengan amunisi dan digunakan untuk peluru senpi laras. Kita masih menyelidiki dari mana barang-barang ini didapatkan," ujar dia.

Kedua tersangka tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing pada minggu lalu. Petugas juga melihat ada ruangan khusus yang disiapkan kedua tersangka untuk dijadikan bengkel perakitan senpi ilegal.

Penangkapan beberapa tersangka pembuatan senpi ilegal ini, lanjut dia, dalam rangka untuk menekan jumlah peredaran senpi di Sumsel. Pihaknya juga akan mengembangkan lagi penyelidikan terhadap pemasok barang-barang inti senpi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya