Liputan6.com, Pontianak - Sepucuk senjata api (senpi) rakitan diduga dibawa seorang warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia secara ilegal. WNI bernama Sanimu Saludin ini berasal dari sebuah desa di Kalimantan Barat (Kalbar), tepatnya di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Suhadi SW mengatakan, WNI itu harus berhadapan dengan Kepolisian Malaysia (PDRM) wilayah Sarawak.
"Karena kedapatan membawa senjata api rakitan secara ilegal berikut 94 butir amunisi di tempat tinggalnya di Kampung Sau, Sungai Metapus, Mukah, Sarawak, Malaysia Timur," ucap Suhadi di Kota Pontianak, Kamis (22/9/2016).
Suhadi menjelaskan, pengungkapan kepemilikan senjata api ini berawal dari pengembangan penyelidikan Kepolisian Malaysia wilayah Sarawak terkait kasus perampokan di wilayah tersebut pada Rabu, 7 September 2016.
Baca Juga
"Menurut liaison officer (LO) Polri di Sarawak, Kompol Taufik Noor Isya, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak PDRM Kontinjen Sarawak, dan dengan Polda Kalbar," Suhadi mengungkapkan.
Selain itu, polisi juga mengecek tempat tinggal Sanimu di Kalimantan Barat. "Tujuan pengecekan itu adalah ingin mendapatkan catatan kepolisian. Apakah yang bersangkutan pernah melakukan tindak kriminalitas di Kalimantan Barat," ia menambahkan.
Penelusuran di Kalbar
Menurut Suhadi, Polda Kalbar langsung mengambil beberapa langkah terkait adanya informasi WNI terjerat kasus kepemilikan senjata api dan amunisi di negeri jiran.
Advertisement
"Di antaranya menghubungi para kapolres jajaran Polda Kalbar untuk mendapatkan data dimaksud. Siapa tahu ada catatan kepolisian di wilayah Polres atau ada melakukan tindakan radikalisme," kata dia.
Berdasarkan keterangan para tetangga di Sungai Ambawang, Sanimu sejak lima hingga enam tahun lalu berpindah tempat tinggal. "Tidak lagi di Mega Timur dan rumahnya sudah dijual karena masalah ekonomi," kata Suhadi.
Namun, polisi terus mengumpulkan informasi terkait Sanimu. Hasil pelacakan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Polda Kalbar, tidak ditemukan adanya catatan kepolisian.
Hanya saja, imbuh Suhadi, karena memiliki senjata api secara ilegal di Malaysia yang bersangkutan bisa dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia, yakni Seksyen 8 Akta Senjata Api Tahun 1971 dengan ancaman hukuman mati.
"Saat ini Sanimu masih ditahan di Sarawak," kata Suhadi mengutip pernyataan Kepolisian Malaysia wilayah Sarawak.
Adapun WNI yang membawa senjata api atau bahan peledak termasuk amunisi secara ilegal bisa dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Dengan ancaman hukuman sementara 20 tahun," kata Suhadi.