TNI Amankan 42 Senpi Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

Senpi ilegal beserta amunisi dan busur ilegal yang disita itu diserahkan kepada Korem 091 Aji Natakusuma untuk dimusnahkan

oleh Liputan6 diperbarui 09 Jan 2017, 06:39 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2017, 06:39 WIB

Liputan6.com, Nunukan - Prajurit Batalion Infantri 614/Raja Pandhita berhasil mengamankan 42 pucuk senjata api ilegal selama bertugas menjaga keamanan wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Komandan Satgas Pamtas Yonif 614/RP, Letkol Inf Rudi Setiawan, menjelaskan penangkapan senpi ilegal tersebut dilakukan prajurit yang bertugas pada sejumlah pos perbatasan di daerah 5t4.

Prajurit Yonif 614/RP yang akan mengakhiri masa tugasnya menjaga keamanan wilayah perbatasan di Kabupaten Nunukan pada 11 Januari 2017 ini juga menyita sebanyak lima butir peluru penabur. Ada pula empat buah bom babi, sebuah panah beserta 10 anak panah, sepucuk tombak dan sepucuk pistol rakitan.

"Penyitaan senpi ilegal beserta amunisinya tersebut dilakukan melalui pendekatan kepada warga atau pemiliknya agar dapat menyerahkan kepada prajurit pamtas. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dikehendaki di kemudian hari," kata Rudi di Nunukan, Minggu 8 Januari 2017.

Rudi Setiawan mengatakan prajuritnya bertugas pada sejumlah pos perbatasan seperti pos tembalang di Kecamatan Sebuku, pos Seimenggaris Lama, pos Seimenggaris Baru dan pos gabungan bersama di Kecamatan Seimenggaris.

Senpi beserta amunisi dan busur ilegal yang disita itu diserahkan kepada Korem 091 Aji Natakusuma untuk dimusnahkan seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan warga Kabupaten Nunukan selama ini menggunakan senjata itu untuk berburu binatang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya