Dugaan Korupsi Membelit Prasasti Pengingat Anti-Korupsi

Tugu Integritas menjadi prasasti pengingat anti-korupsi di provinsi dengan catatan kasus korupsi tertinggi di Indonesia.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Feb 2017, 08:03 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2017, 08:03 WIB
Ada Korupsi di Tugu yang Diresmikan Ketua KPK Tahun Lalu
Tugu yang diduga dikorupsi dan diresmikan Ketua KPK tahun lalu itu berada di kawasan ruang terbuka hijau (RTH). (dok. Pemprov Riau)

Liputan6.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal proyek pembangunan Tugu Integritas di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Pekanbaru, Riau yang terindikasi korupsi.

Indikasi itu menguat sejak Kejaksaan Tinggi Riau menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembangunan Tugu Integritas yang diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo pada 10 Desember 2016.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui, tugu tersebut diresmikan oleh Agus Rahardjo. Saat itu, peresmian Tugu Integritas bertepatan dengan penyelenggaraan Hari Anti Korupsi yang dipusatkan di Pekanbaru, Riau.

"Peresmian Tugu Integritas dilakukan karena memang saat itu Pimpinan KPK sedang berada di Riau untuk penyelenggaraan Hari Anti Korupsi," ujar Febri kepada Liputan6.com, Jumat, 24 Februari 2017.

Febri mengatakan, KPK ingin pembangunan Tugu Integritas itu bisa membuat para pejabat di Riau, baik eksekutif maupun legislatif, sadar untuk tidak berbuat korupsi.

Namun dengan adanya penyelidikan dari Kejati Riau, membuktikan bahwa Tugu Integritas itu belum bisa menjadi prasasti pencegahan korupsi bagi pejabat di Riau.

"Pimpinan KPK sudah menyampaikan pada saat itu, bahwa posisi Riau sebagai tuan rumah dan program pencegahan yang dilakukan KPK di Riau seharusnya menjadikan segenap pejabat di Riau semakin menyadari untuk tidak melakukan korupsi. Namun, jika korupsi masih terjadi tentu akan diproses sesuai proses hukum," ujar Febri.

Terkait penyelidikan itu, Febri berujar,  pihaknya belum berkoordinasi maupun berkomunikasi dengan Kejati Riau. Menurut dia, jika memang ditemukan indikasi korupsi dalam proses pembangunan Tugu Integritas itu, siapapun penegak hukumnya tetap berwenang untuk menindaklanjuti lebih jauh.

"KPK, Polri ataupun Kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan menangani korupsi. Jika yang pertama melakukan penyidikan adalah Polri atau Kejaksaan, maka KPK menjalankan fungsi koordinasi," ucap Febri.

Sebelumnya, proyek pembangunan Tugu Integritas di kawasan RTH Kota Pekanbaru yang diresmikan Ketua KPK Agus Raharjo pada 10 Desember tahun lalu, terindikasi korupsi.

Kasus pembangunan RTH ini, termasuk tugu dimaksud, masuk dalam penyelidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti adanya dugaan korupsi itu masih dilakukan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, dikonfirmasi, membenarkan penyelidikan indikasi korupsi dalam pembangunan kawasan RTH dan Tugu Integritas tersebut. "Masih tahap penyelidikan," kata Sugeng, Senin, 20 Februari 2017.

Hanya saja, Sugeng tidak mau menjelaskan sejauh mana penyelidikan dilakukan. Termasuk titik awal permasalahan dalam pembangunan RTH dan Tugu Integritas yang diresmikan Ketua KPK tersebut.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya