Ongkos TKI Ilegal Menyelundup ke Malaysia via Perbatasan Nunukan

TKI ilegal yang menyelundup ke Nunukan biasanya menuju Pulau Sebatik untuk bekerja sebagai buruh kebun sawit.

oleh Abelda RN diperbarui 07 Apr 2017, 09:30 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2017, 09:30 WIB
Ongkos Menyelundup TKI Ilegal ke Malaysia via Perbatasan Nunukan
TKI ilegal yang menyelundup ke Nunukan biasanya menuju Pulau Sebatik untuk bekerja sebagai buruh kebun sawit. (Liputan6.com/Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Balikpapan – Polres Nunukan Kalimantan Utara menyebutkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal diwajibkan membayar RM 450 atau sekitar Rp 1.350.000 pada penyelundup perbatasan. Uang itu merupakan jasa menyelundupkan calon TKI menembus jalur perbatasan Indonesia–Malaysia.

"Mereka dikenai kewajiban membayar RM 450 pada jaringan penyelundup ini," kata Kepala Polres Nunukan AKBP Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim AKP Suparno, Jumat (7/4/2017).  

Pasma menyebutkan, tersangka mengumpulkan calon TKI yang banyak ditemui di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Calon TKI itu kemudian diinapkan di rumah singgah guna menunggu pemberangkatan rute Pelabuhan Bambangan-Lahad Datu Sabah Malaysia.

Saat itu, Pasma mengatakan polisi mengamankan sekitar 30 orang TKI tanpa dokumen yang berasal dari Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi. Sebanyak lima orang di antaranya ternyata masih di bawah umur.

"Masing-masing di antara mereka wajib menyetor RM 450 pada tersangka saat memperoleh pekerjaan di Malaysia. Sebagian TKI ini membawa anak-anak masih balita ke Malaysia," ujar Pasma.

Polisi sudah menetapkan Rudiansyah dan Mansyur sebagai tersangka kasus perdagangan manusia dan perlindungan TKI. Keduanya disebut-sebut anggota jaringan perdagangan manusia antarnegara berada di Nunukan dan Malaysia.

"Tersangka bertugas mengirimkan para TKI ke Malaysia. Nantinya mereka akan memperoleh bayaran dari jaringan di Malaysia," kata Pasma.

Polisi hingga kini masih menjerat keduanya dengen ketentuan pasal Undang Undang Perdagangan Manusia dan Perlindungan TKI. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 15 miliar.

Badan Reserse Kriminal Polri dan Polres Nunukan mengamankan sebanyak 30 TKI ilegal di perbatasan Indonesia–Malaysia. Para TKI tanpa dokumen itu hendak menerobos perbatasan Malaysia memanfaatkan jalur tikus yang marak di Nunukan.

Para TKI  tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan serta melanjutkan pelayaran menuju Pelabuhan Sei Nyamuk di Sebatik Nunukan. Mereka menerobos perbatasan mempergunakan jalur laut rute Pelabuhan Bambangan – Lahad Datu Sabah.

"Mereka berencana mempergunakan speed boat menuju kawasan Lahad Datu Sabah yang sudah masuk wilayah Malaysia. Hanya butuh 20 menit saja tiba di sana," kata Pasma.

Polisi menduga mereka bekerja sebagai TKI ilegal di sektor industri perkebunan kelapa sawit yang marak ditemui di Pulau Sebatik Nunukan. Pulau ini sebagian merupakan wilayah Malaysia.

"Sedang kami dalami praktek pidana human trafficking ini dengan memeriksa saksi saksi diamankan," ujar Pasma.

Pasma menyatakan, praktik perdagangan manusia menjadi salah satu prioritas utama penanganan Polri. Kabupaten Nunukan menjadi salah satu pintu keluar masuk perdagangan TKI ilegal di Indonesia.

Pemerintah Malaysia kerap memulangkan ratusan TKI ilegal melalui jalur perbatasan Indonesia di Malaysia. Mereka mayoritas tidak mengantongi dokumen resmi imigrasi hingga terlibat tindak pidana di Malaysia serta diduga terjadi bertahun-tahun di Nunukan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya