Liputan6.com, Ambon - Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyita 17 ton batu sinabar ilegal yang hendak diseludupkan ke luar Maluku. Ribuan kilogram batu bahan pembuatan merkuri itu disita di Dusun Waiputih, Desa Larike, Kabupaten Maluku Tengah.
Sebanyak tiga unit truk mengangkut batu sinabar hasil sitaan ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Selasa malam, 2 Mei 2017, sekitar pukul 23.45 WIT. Batu itu dikemas dalam 440 karung berukuran 25 kilogram.
Untuk mengelabui pihak berwajib, batu cinnabar itu dihancurkan hingga menjadi butiran halus seperti pasir. Namun, upaya penyelundupan itu sudah diketahui petugas lebih awal.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Teddy menyatakan, batu sinabar ilegal tersebut diamankan oleh Kapolsek Leihitu Barat, Ipda Idris Mukaddar dan Danramil Piru Kapten Atu Latureke.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
"Setelah dari tangan mereka, baru kita bawa ke Mapolres untuk diamankan," kata Teddy di Mapolres Ambon.
Dia mengungkapkan, batu seharga miliaran rupiah itu diduga merupakan milik salah satu pengusaha berinisial MK. Menurutnya, saat ini pelaku sudah diamankan karena saat disita, yang bersangkutan berada bersama barang-barang buktinya.
Teddy juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah menggelar perkara dan laporan polisi. "Kami juga sudah memiliki sebanyak sembilan progress untuk menangani perkara sinabar tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta denda sebanyak Rp 10 miliar.