Liputan6.com, Pekalongan - Diduga mencabuli anak di bawah umur dan mengunggah foto mesumnya ke media sosial (medsos), Erman Mugiyanto (19) diamankan Unit PPA Polres Pekalongan. Ia ditangkap polisi di kediamannya di hari pertama Ramadan, Jumat, 27 Mei 2017.
Pemuda warga Kecamatan Peninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, itu sehari-hari bekerja sebagai buruh. Ia diduga mencabuli anak perempuan berusia 14 tahun yang tinggal di Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto, membenarkan penangkapan pencabul anak itu. Kejadian bermula pada Sabtu, 21 Januari 2017, saat seorang keluarga korban mendapat informasi tentang tersebarnya foto pelaku yang menciumi bibir pelajar itu di Facebook.
"Setelah korban ditanya, korban mengakui bahwa pada hari Jumat (23/12/2016) lalu, pelaku telah membawa korban ke rumahnya kemudian dicabuli dan sempat difoto," ucap Agung kepada Liputan6.com, Sabtu, 27 Mei 2017.
Kepada polisi, korban mengaku tidak mengetahui jika foto yang diambil kemudian diunggah pria tersebut ke media sosial. Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkannya ke Polres Pekalongan.
Baca Juga
Advertisement
Dari hasil laporan tersebut, Polres Pekalongan membentuk tim dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya. Agung memaparkan, aksi pencabulan dilakukan pelaku di Pekalongan Kota, di dekat rumah pelaku sendiri.
Setelah pencabulan pertama, pelaku memaksa korban untuk kembali bertemu. "Kalau tidak mau ketemu, pelaku mengancam foto mesum yang lain akan diunggah lagi di Facebook," katanya.
Karena takut dengan ancaman pelaku, korban pun menurut. Sebelum itu, korban juga menghubungi polisi.
"Saat ketemuan itu, pelaku langsung kami amankan dan langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Pelaku, kata dia, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang ITE. Ia terancam pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
"Tapi kami masih terus mendalami kasus ini. Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar dia.
Dengan barang bukti seperti foto dan unggahan di medsos, Erman mengakui semua perbuatannya. Ia pun mengaku menyesal atas perbuatan cabulnya.
"Iya saya mengaku salah dan menyesal," ucap Erman.