Tersangka Pemicu Rusuh Rutan Pekanbaru Dibui Jelang Buka Puasa

Mantan Kepala Pengamanan Rutan Pekanbaru itu dijebloskan ke tahanan menjelang berbuka puasa.

oleh M Syukur diperbarui 07 Jun 2017, 17:01 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2017, 17:01 WIB
Tahanan Kabur
Sekitar 200 tahanan kabur dari Rutan Pekanbaru, Riau, dan lari ke semak-semak sekitar lokasi dan permukiman. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan M.Taufik alias MT terduga pemicu kerusuhan hingga berujung ratusan tahanan kabur dari Rumah Tahanan Klas IIB Sialang Bungkuk atau Rutan Pekanbaru, Riau. Taufik juga tersangka pemerasan terhadap narapidana ‎.

Mantan Kepala Pengamanan Rutan Pekanbaru itu dijebloskan ke tahanan menjelang berbuka puasa.

"Tersangka dugaan pemerasan terhadap napi di Rutan Pekanbaru inisial MT ditahan setelah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB," ucap Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Selasa malam, 6 Juni 2017.

Berdasarkan hasil penyidikan, menurut Guntur, tersangka Taufik dinyatakan aktif meminta sejumlah uang kepada tahanan. Pungutan ini dilakukan kepada napi yang tidak betah dengan pelayanan serta kamar, sehingga dipindahkan ke sel lainnya yang lebih memadai.

Nominal pemerasan yang dilakukan beragam hingga jutaan rupiah. Biasanya ada pula yang diminta Rp 5 juta per napi supaya dipindahkan dari blok satu ke blok lainnya.

"Ada bukti transfer dari keluarga narapidana kepada tersangka ini. Tersangka disebut saksi-saksi yang diperiksa aktif meminta dan menerima uang," sebut mantan Kapolres Pelalawan ini.

Ditahannya Taufik menambah daftar mantan pegawai rutan yang masuk hotel prodeo. Sebelumnya, penyidik telah menahan mantan anak buah Taufik, yaitu Kurniawan dan Ripo pada beberapa pekan lalu.

Meski sudah menjerat tiga tersangka, Guntur tak menampik pihaknya masih melakukan pengembangan. Dengan demikian tak tertutup pula bertambahnya tersangka hingga sampai ke mantan Kepala Rutan.

"Masih dikembangkan, kalau ada bukti bakal ada penetapan tersangka. Terkait mantan Kepala Rutan sudah diperiksa, statusnya masih saksi," ujar Guntur.

‎Atas perbuatannya, Taufik dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal 12 e atau 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dalam menyelidiki kasus ini,polisi telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah tersangka. Di antaranya petugas, keluarga tahanan, dan tahanan maupun napi. Penyidik juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer dan bukti lainnya.

Dugaan korupsi ini terungkap usai 473 napi dan tahanan kabur dari Rutan Sialang Bungkuk pada Jumat, 5 Mei 2017. Mereka beralasan kabur karena rutan yang over kapasitas. Agar bisa pindah blok, para warga binaan diminta bayaran.

Selain over kapasitas, petugas juga bersikap keras terhadap narapidana dan tidak diberikan air bersih serta Pelayanan kesehatan yang layak dan dibatasinya jam beribadah. Sejauh ini tinggal 139 napi yang belum berhasil ditangkap.

Mereka diduga para narapidana narkotika termasuk bandar sabu puluhan kilogram yang divonis mati sebagai otak pelarian ratusan tahanan kabur Rutan Pekanbaru dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).‎ Namun, polisi belum mau berkomentar terkait bandar sabu yang kabur tersebut.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya