Liputan6.com, Medan - Anak-anak merupakan aset berharga bagi sebuah negara. Dalam memperingati Hari Anak Nasional 2017, Yayasan Fajar Sejahtera Indonesia (YAFSI) menggelar perlombaan permainan tradisional kepada anak-anak di Lingkungan 17, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.
Ketua YAFSI Badriyah mengatakan, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli tiap tahunnya yang bertujuan menghormati hak-hak anak di seluruh dunia. Tahun ini pihaknya memperingati Hari Anak dengan menggelar berbagai perlombaan permainan tradisional atau permainan jadul (zaman dahulu).
"Permainan-permainan tradisional sudah sangat jarang kita temukan dan dimainkan oleh anak-anak saat ini. Hal ini yang mendasari kita melakukannya," ucap Badriyah, Minggu (23/7/2017).
Baca Juga
Ia menjelaskan, banyak nilai-nilai yang didapat dari perlombaan permainan tradisional. Perlombaan yang dimainkan seperti congklak, engklek, enggrang tempurung, gobak sodor, kelereng, dan tarik tambang untuk orang dewasa. Sebanyak 150 anak berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Advertisement
"Pesertanya ada yang beberapa anak-anak dampingan kita (YAFSI) dan anak-anak di lingkungan sini," ujar dia.
Di momentum Hari Anak Nasional tahun ini, YAFSI juga bekerja sama dengan Senja Wiladhika Foundation (SWF) dan didukung Himpunan Remaja Mesjid Amal Bakti (Hirmab).
Mereka mengangkat tema "Membangun Anak yang Cerdas, Kreatif, dan Mandiri" dengan tujuan agar anak-anak kembali menikmati permainan tradisional yang dapat meningkatkan kreativitas. "Intinya tidak ada gadget (gawai), murni kita kenalkan permainan tradisional," Badriyah menegaskan.
Adapun Kepala Lingkungan 17, Kelurahan Binjai, Priyanto, mengaku sangat mendukung acara memeriahkan Hari Anak Nasional tersebut. "Senang dengan acara ini. Anak-anak dapat menikmati permainan tradisional," katanya.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Remisi 92 Anak Binaan
Sementara itu, dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara memberikan remisi kepada 92 anak binaan.
Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, menerangkan bahwa remisi diberikan kepada anak binaan yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I A Medan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) lainnya di bawah wilayah kerja mereka.
"Remisi Hari Anak Nasional diberikan kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan," ujarnya.
Josua menuturkan, dari 92 anak binaan yang menerima remisi Hari Anak Nasional, dua anak binaan mendapatkan remisi khusus II dan langsung. Anak binaan yang menerima remisi dengan pemotongan masa tahan satu bulan hingga tiga bulan, dan bebas langsung.
Untuk Remisi Khusus I atau RK I, pemotongan masa tahanan satu bulan sebanyak 59 orang anak binaan, pemotongan masa tahanan dua bulan sebanyak 28 orang anak binaan, dan pemotongan masa tahanan tiga bulan sebanyak tiga orang.
"Untuk yang mendapat RK II atau langsung bebas satu orang anak binaan di Lapas Rantau Prapat dan satu orang anak binaan di LPKA Medan. Surat keputusan remisi diberikan di masing-masing Unit Pelayan Terpadu Pemasyarakat," Josua memungkasi.
Advertisement