Sanksi Berat Intai PNS yang Tak Ikut Upacara HUT RI ke 72

kehadiran OPD dan ASN pada upacara peringatan HUT RI, pada setiap tahunnya mengalami penurunan.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 17 Agu 2017, 05:00 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2017, 05:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/ Fajar Eko)
PNS

Liputan6.com, Batang - Guna menumbuhkan rasa nasionalisme sebagai warga Negara Republik Indonesia, Bupati Batang, Wihaji mengeluarkan surat edaran dengan nomor 800/117 tentang Rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun ke-72 tahun 2017.

Sekda Batang, Nasikhin mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga pendidikan serta semua Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menghadiri dan mengikuti upacara bendera dengan sungguh-sungguh.

"Seluruh OPD dan ASN wajib mengikuti upacara bendera, detik-detik Proklamasi, upacara penurunan bendera, dan serenada. Kami juga mengimbau agar mengikuti upacara dengan tertib dan tepat waktu," ucap Nasikhin, Rabu 16 Agustus 2017.

Menurut dia, kehadiran OPD dan ASN pada upacara peringatan HUT RI pada setiap tahunnya mengalami penurunan.

"Kami amati ada penurunan drastis di upacara peringatan HUT RI. Kami harap tahun ini tidak terjadi karena ada surat edaran sebelumnya," jelasnya.

Rencananya, daftar hadir juga akan diedarkan untuk mendisiplinkan para PNS tersebut. Sehingga, para PNS yang tidak hadir tanpa ada alasan sebelumnya akan mendapat sanksi yang tegas.

"Bagi PNS yang dengan sengaja tidak mengikuti kegiatan rangkaian HUT RI ke-72 tanpa alasan yang jelas akan ditindak dengan tegas," katanya.

Sedangkan khusus untuk kepala sekolah dan pimpinan lembaga pendidikan, diminta untuk membimbing dan mendisiplinkan para siswa agar mengikuti kegiatan upacara.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya