OJK: Jangan Tergiur Promo Umrah, Pasti Ada Risikonya

OJK akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat supaya betul-betul paham mengenai risiko sebuah investasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Agu 2017, 20:30 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2017, 20:30 WIB
Calon Jemaah Umrah Serbu Kantor First Travel
Puluhan calon jemaah Umrah mendatangi Kantor First Travel di GKM Green Tower, Jakarta, Kamis (27/7). Mereka menunggu kepastian keberangkatan hingga mengajukan pengembalian dana. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, masyarakat harus paham dengan segala bentuk investasi atau kegiatan pengumpulan dana yang menjanjikan mbal hasil tinggi, maupun program umrah promo First Travel yang menawarkan harga Rp 14 juta atau di bawah harga pada umumnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengungkapkan OJK akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat supaya betul-betul paham mengenai risiko sebuah investasi.

"Jangan cuma paham manfaatnya saja yang menggiurkan.‎ Kalau tidak make sense, tidak rasional, mestinya curiga karena pasti dibaliknya ada risiko. Hati-hati betul termasuk umrah promo seperti ini," kata Wimboh di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Minggu (20/8/2017).

Diakui pimpinan OJK periode 2017-2022 ini, kasus penipuan dan penggelapan investasi, termasuk oleh biro jasa perjalanan umrah seperti First Travel bukanlah kali pertama.

"Ini sudah kesekian kalinya masyarakat tertipu daya dengan iklan-iklan menggiurkan, pendapatan yang tinggi, bahkan setor cuma segini tapi return besar. Jangan dilakukan kalau memang tidak make sense," Wimboh berharap.

Ia menuturkan, izin First Travel di bawah Kementerian Agama (Kemendag), bukan di OJK. Tugas OJK mengawasi lembaga jasa keuangan bank maupun non bank, seperti pasar modal, asuransi, dan lainnya. Namun OJK merupakan anggota dari Satgas Waspada Investasi.

"OJK kan anggota Satgas, OJK tidak ngawasi perusahaan travel, tapi lembaga jasa keuangan. Izin First Travel dari Kemenag. Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, lalu lapor, ya kita membantu Kemenag dan Kepolisian," tuturnya.

"Peran OJK memfasilitasi supaya kasus ini cepat selesai. Kalau akan ada koordinasi, kita bisa lakukan. Kalau rekening First Travel mau diinvestigasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ya kita kasih izin untuk masuk," pungkas Wimboh.


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya