Dana Kompensasi Sudah Cair, Pedagang Tuak Masih Berkeliaran

Para lurah akan dikumpulkan untuk evaluasi apakah pemberian dana kompensasi sudah efektif membatasi perdearan minuman tuak.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Sep 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2017, 10:00 WIB
Memutus Peredaran Tuak di Kota Pempek
Ada lima lokasi di Palembang, Sumatera Selatan yang menjadi pengedaran miras jenis tuak. (Nefri Inge/Liputan6.com)

Liputan6.com, Mataram - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan mengumpulkan sebanyak 50 orang lurah di kota itu untuk melakukan evaluasi peredaran minuman keras tradisional jenis tuak.

"Kami baru saja menerima instruksi kepala daerah untuk segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pedagang tuak yang kembali beroperasional setelah mendapat dana kompensasi," kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram I Putu Sudarsana di Mataram, Kamis, 7 September 2017, dilansir Antara.

Sesuai dengan Perwali Kota Mataram Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat dan Lurah, maka keberadaan lurah dalam hal ini menjadi ujung tombak.

Apalagi, saat pendistribusian dana kompensasi terhadap para pedagang tuak agar dapat beralih usahanya, didistribusikan melalui kelurahan dengan terlebih dahulu menandatangani kesepakatan.

"Oleh karena itu, jika saat ini ternyata upaya tersebut dinilai tidak efektif, maka camat dan lurah harus segera melakukan evaluasi," kata Sudarsana.

Evaluasi ini dimaksudkan untuk mencari tahu sejauh mana pedagang tuak memanfaatkan dana kompensasi, apakah benar pedagang tuak menggunakan dana tersebut untuk mengembangkan usahanya.

Selain itu, apakah pedagang yang muncul saat ini adalah pedagang yang tidak menerima kompensasi. Sebab, ada juga pedagang yang tidak mau menerima dengan berbagai pertimbangan.

"Ataukah pedagang tuak yang muncul saat ini adalah pedagang baru. Inilah yang harus kita evaluasi oleh aparat kelurahan agar pemerintah bisa mengambil kebijakan lebih lanjut," katanya.

Artinya, menurut Sudarsana, apabila dari hasil evaluasi menyebutkan pemberian dana kompensasi itu tidak efektif, maka pemerintah kota akan mencari cara lain yang dinilai lebih efektif untuk meminimalisasi peredaran minuman keras tradisional di kota ini.

"Tujuan utama pemerintah kota adalah mengurangi peredaran minuman keras tradisional. Sebab untuk menghilangkan 100 persen tentu sulit apalagi itu menjadi satu budaya bagi umat lain," ujarnya.

Selain akan membahas tentang pedagang tuak, dalam rapat koordinasi lurah tersebut juga akan dibahas tentang penataan pedagang kaki lima, parkir liar dan kebersihan.

"Untuk penetapan masalah waktu, kami masih koordinasikan agar tidak berbenturan dengan kegiatan lain," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya