Bisnis Online Penjual Miras Impor Ilegal

Daripada membuka toko, penjual miras impor ilegal membuka pesanan lewat media sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2017, 21:02 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2017, 21:02 WIB
Bisnis Online Penjual Miras Impor Ilegal
Ilustrasi botol miras impor.

Liputan6.com, Sampit - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, membongkar bisnis penjualan minuman keras (miras) impor di Sampit yang dijalankan melalui transaksi daring dengan menggunakan akun media sosial.

"Dia ini tidak membuka toko atau tempat usaha, tapi pemasarannya melalui online. Dengan kejelian jajaran Polres Kotawaringin Timur, alhamdulillah ini dapat diungkap," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar di Sampit, Sabtu (15/7/2017), dilansir Antara.

Tersangka penjual minuman keras adalah Yudha Pranata (37), warga Perumahan Tidar Gang Mandiri, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. Warga sekitar umumnya tidak mengetahui tersangka menjual miras.

Selama ini tersangka memasarkan miras impor melalui akun media sosial miliknya. Jika ada pembeli, tersangka langsung mengantar miras itu ke alamat pembeli, sekaligus menerima pembayarannya.

Polisi yang juga berpatroli melalui dunia maya, mulai menyelidiki aktivitas tersangka yang memasarkan minuman keras secara online. Jumat malam, 15 Juli 2017, polisi memancing tersangka dengan mengaku sebagai pembeli untuk menggali informasi hingga akhirnya mengetahui tempat tinggal tersangka.

Polisi langsung mendatangi rumah tersangka dan menemukan tersangka di rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan ratusan botol minuman keras impor berbagai merek di dalam rumah itu. Botol-botol miras itu kemudian diangkut ke Markas Polres Kotawaringin Timur bersama tersangka, untuk diproses hukum.

"Ini bukti komitmen kami sejak awal akan memberantas minuman keras dan narkoba karena sangat merusak masyarakat kita, khususnya generasi muda. Kami akan berantas semua tanpa tebang pilih," ujar Muchtar.

Pelaku dijerat dengan Pasal 16 ayat 1, Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Pengendalian Peredaran dan Penertiban Minuman Beralkohol dengan ancaman tiga bulan penjara.

Pekan lalu, Polres Kotawaringin Timur juga mengamankan ratusan botol miras tradisional dan impor dari Toko Cawan Mas di Jalan Tjilik Riwut Sampit. Penjualan miras di toko ini sudah beberapa kali ditertibkan, tetapi pelaku tidak jera.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya