Tukang Bangunan Perlakukan Anak bak Budak Seks Bertahun-tahun

Anak yang dijadikan budak seks oleh ayahnya itu sudah melahirkan seorang anak yang kini berusia 5 tahun.

oleh Abdul Karim diperbarui 29 Sep 2017, 04:01 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2017, 04:01 WIB
cabul-ilustrasi-131112b.jpg
Ilustrasi pemerkosaan.

Liputan6.com, Ambon - Ulah Jabes Retiasa sungguh tercela. Tukang bangunan itu menjadikan anak kandungnya sebagai budak seks sejak masih berusia 16 tahun.

Pemerkosaan itu akhirnya terbongkar setelah si anak berusia 25 tahun. Kasus itu terbongkar saat korban memenuhi undangan berlibur pamannya yang tinggal di Manado, dua pekan lalu.

Saat di Manado, paman korban curiga melihat sikap dan tubuh korban. Dengan cara halus, paman korban lalu berusaha merayu korban untuk menceritakan apa yang dialaminya.

Dari penuturan korban, pemerkosaan oleh ayah yang berusia 47 tahun itu menghasilkan satu orang anak yang kini berusia 5 tahun. Anak hasil hubungan terlarang itu kini tinggal bersamanya serta ayah serta ibunya di Ambon. Namun, korban mengaku tak menceritakan hal itu kepada ibunya.

Atas pengaduan korban, paman anak tukang bangunan itu lalu terbang bersama korban ke Ambon dan melaporkan apa yang terjadi kepada polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku AKBP A.R. Tattu menerangkan, setelah menerima aduan korban dan pamannya, tim Resmob Polda Maluku langsung menuju rumah korban yang berlokasi di kawasan Kopertis Desa Soya, Kecamatan Sirimau, dan menangkap pelaku.

"Status pelaku sudah tersangka, dan kasus ini sedang ditangani unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku," kata Kabid Humas di Ambon, Rabu, 27 September 2017.

Kepada penyidik, ayah bejat itu mengaku anaknya tak pernah melawan sejak pertama kali berhubungan badan. Hal itu dianggap baik menurut tersangka. Saat nafsu setannya muncul, dia selalu melampiaskan pada anaknya.

Atas pemerkosaan itu, tukang bangunan itu dijerat Pasal 81 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 285 KUHP dengan ancama 20 tahun serta denda Rp 5 miliar.

"Tersangka telah dipenjarakan di rumah tahanan Resmob Polda," kata Kabid Humas.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya