Dukun Beranak Ungkap Misteri Pembuang Bayi di Rumah Bidan

Orangtua bayi terbuang di depan rumah bidan ternyata masih berusia belasan tahun.

oleh M Syukur diperbarui 05 Okt 2017, 01:00 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2017, 01:00 WIB
Dukun Beranak Ungkap Sosok Misterius Pembuang Bayi di Rumah Bidan
Orangtua bayi terbuang di depan rumah bidan ternyata masih berusia belasan tahun. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu, Riau, menangkap sosok misterius yang membuang bayi perempuan di depan rumah bidan. Pelaku yang disebut Bujang itu mengaku nekat membuang hasil hubungan gelapnya karena belum menikah dan takut kepada orangtuanya.

"Pelaku masih berusia 18 tahun, sudah dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dolifar Manurung, Rabu (4/10/2017) siang.

Dolifar menerangkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi bahwa ada gadis belia melahirkan di rumah dukun beranak. Gadis tak disebutkan identitasnya itu diantarkan Bujang memakai Honda Beat pada Jumat, 29 September 2017.

‎Dukun itu berinisial AS dan merupakan warga Kelurahan Tembilahan Hulu. Petugas kemudian mendatangi rumah itu dan sang dukun beranak berusia 50 tahun itu membenarkan telah membantu persalinan gadis belia yang diantarkan Bujang.

"Petunjuk ini kemudian dilanjutkan dengan mencari identitas pemilik kendaraan Honda Beat. Dari sinilah muncul nama Bujang, warga Tembilahan," kata Dolifar.

Rumah Bujang lalu didatangi. Tanpa perlawanan, dia digelandang ke Mapolres untuk penyidikan. Kepada petugas, Bujang mengakui perbuatannya membuang bayi hasil hubungannya bersama gadis berusia 16 tahun.

"Keduanya belum menikah, hanya pacaran. Pelaku takut kepada orangtuanya, makanya nekat membuang bayinya," ucap Dolifar.

Atas perbuatannya, kata Dolifar, Bujang dijerat dengan Pasal 77 juncto Pasal 75 B Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bujang juga dijerat dengan Pasal 305 juncto Pasal 307 KUHP.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara maksimal dan denda Rp 100 juta," kata Dolifar.

Sebelumnya, masyarakat Tembilahan dihebohkan dengan dibuangnya bayi di kursi depan teras rumah seorang bidan Norita alias Rita. Bayi baru berusia lima harian itu dibalut kain dan sarung warna hitam, pusarnya pun belum lepas.

Bayi terbuang itu ‎sudah diserahkan ke P2TP2A Kabupaten Indragiri Hilir untuk perawatan selanjutnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya