Liputan6.com, Kupang - Kepala Satpol PP Provinsi NTT, Cornelis Wadu dilaporkan ke polisi karena diduga menghina Brigadir Heriyanto Billi, anggota polisi yang bertugas di Polres Kupang Kota. Laporan Heriyanto diregistrasi Polres Kupang Kota dengan nomor: LP/ B/870/X/2017/SPK RESOR KUPANG KOTA.
Kejadian berawal pada Jumat, 6 Oktober 2017, sekitar pukul 10.00 Wita di kantor Jembatan Timbang Perhubungan di Jalan Timor Raya Kota Kupang. Ketika itu, polisi kelahiran Kabupaten Sumba Barat ini menanyakan blanko penilangan pajak kendaraan yang dilakukan Satpol PP, Dinas Perhubungan Provinsi NTT, dan Sat Lantas Polda NTT.
Dalam blanko penilangan tersebut tidak dicantumkan pasal pelanggaran. Heriyanto kemudian menanyakan hal tersebut kepada Hakim yang menyidangkan perkara tilang.
Advertisement
Hakim lalu menjelaskan bahwa blanko tersebut berdasarkan Peraturan Daerah. Ia memberikan dispensasi untuk langsung membayarkan pajak dan dendanya di tempat.
Baca Juga
Namun saat berkas diserahkan Heriyanto kepada petugas tilang, ternyata petugas tilang yang juga anggota Satpol PP itu tidak langsung merealisasikan pembayaran pajak dan denda, tetapi membuka internet untuk menerapkan pasal yang dilanggar Heriyanto.
Melihat itu, Heriyanto protes karena pasal yang hendak diterapkan oleh petugas Satpol PP tersebut tidak langsung dicantumkan dalam blanko tilang, namun masih mencari-cari di internet.
Mendengar protes polisi itu, Cornelis datang dan langsung memarahi Heriyanto dengan kata-kata yang tidak mengenakan.
"He kau ini polisi pangkat apa? Kau pangkat rendahan, tidak jelas. Supaya kau tahu, saya ini pangkat setara Kombes, dan sama dengan Kapolda kamu. Besok saya mutasikan kamu," ucap Kepala Satpol PP itu kepada Heriyanto.
Merasa terhina dengan ucapan itu, Heriyanto lalu melaporkan Cornelis ke Mapolres Kupang Kota. Pihak Polres Kupang Kota lalu memanggil Cornelis atas pelaporan dugaan penghinaan itu.
Cornelis Wadu mengaku menghina pelapor, tapi dia menjelaskan hal tersebut karena salah paham dan kurang komunikasi antara keduanya. Dia juga mengaku sudah diperiksa penyidik terkait laporan penghinaan.
"Antara saya dan pelapor sudah berdamai dan sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi," ucap Cornelis.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Anton C. Nugroho mengatakan, pihaknya tetap memproses kasus itu secara normatif, karena semua orang sama di muka hukum dan tidak mengenal pangkat dan jabatan.
"Dalam kasus ini, pelapor berstatus anggota Polri dan terlapor berstatus ASN, sehingga akan diproses secara prosedural," kata Anton.
Saksikan video pilihan berikut ini: