8 Tersangka Peragakan 64 Adegan Rekonstruksi Kasus Mang Jangol

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menggelar rekonstruksi kasus kepemilikan narkoba mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Mang Jangol

oleh Dewi Divianta diperbarui 12 Des 2017, 08:01 WIB
Diterbitkan 12 Des 2017, 08:01 WIB
rekonstruksi kasus narkoba Mang Jangol
(Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menggelar rekonstruksi kasus kepemilikan narkoba mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika. Pria dengan nama alias Mang Jangol itu dibawa oleh Polresta Denpasar dengan pengawalan ketat. Tak hanya Mang Jangol, tujuh tersangka lainnya ikut dibawa untuk menjalani rekonstruksi.

Adegan demi adegan yang dijalani oleh Mang Jangol dan para tersangka dikonfrontasi langsung oleh saksi.‎ "Ada delapan tersangka yang kita bawa juga saksi-saksi," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan di lokasi, Senin, 11 Desember 2017.

‎Ariawan menjelaskan, seluruh tersangka mendapat peran masing-masing saat penggerebekan dilakukan beberapa waktu lalu. Secara keseluruhan, ada 64 adegan yang dilakoni delapan tersangka.

Menurut Ariawan, seluruh keterangan tersangka berkesesuaian dengan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan). Hanya saja, ada sedikit perkembangan dari BAP, di mana pada rekonstruksi itu dilakoni adegan dari satu tersangka yang membawa narkoba dari luar untuk dipakai di tempat kejadian perkara atau TKP.

"Masing-masing tersangka berperan. Adegan melarikan diri juga ada tadi diperankan," katanya.

Mang Jangol merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Bali. Saat digerebek, ia berhasil melarikan diri melalui jendela kamar di lantai dua. Polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dari kediaman mantan politikus Partai Gerindra tersebut. Ternyata, Mang Jangol bandar narkotika besar di Bali.

Keluarga Turut Terseret Kasus Sabu Mang Jangol

Mang Jangol ditangkap
Mang Jangol ditangkap. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol banyak menyeret orang dekat mereka dalam kasus kepemilikan sabu. Tak tanggung-tanggung, orangtua, kakak, paman, sepupu, hingga istri Mang Jangol sendiri harus berurusan dengan polisi. Beberapa di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Lainnya masih berstatus saksi.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo tak menampik jika orang dekat Wakil Ketua DPRD Bali itu ikut terseret pusaran bisnis narkoba Mang Jangol. Meski, tak melulu mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Kakaknya (Wayan Suandana alias Wayan Kembar tersangka), lalu istri pertamanya juga tersangka. Dua istri lainnya statusnya saksi," kata Hadi di kantornya, Rabu, 15 November 2017.

Sementara orangtuanya, yakni I Made S dan Ni Made N masih sebagai saksi.

"Sepupunya juga masih kita periksa. Sementara statusnya masih saksi. Tidak menutup kemungkinan kalau terbukti menjadi bagian dari Mang Jangol, kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujarnya.

Meski sudah memiliki tiga istri, Mang Jangol juga memiliki pacar berinisial UU yang juga ikut diperiksa dalam kasus tersebut. "Pacarnya sudah diperiksa, inisialnya UU. Saat ini statusnya masih saksi," tuturnya.

Hingga kini, kata Hadi, sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sembilan orang tersebut diperiksa secara terpisah. Hadi mengaku sengaja memisahkan pemeriksaan mereka, yakni di Polda Bali dan Polresta Denpasar.

Tujuannya agar dapat mengurai tuntas kasus yang menjerat Mang Jangol ini. Saat ini, Mang Jangol masih menjalani pemeriksaan intensif. Begitu juga dengan kakak kandungnya, Wayan Suandana alias Wayan Kembar yang baru tertangkap di tempat persembunyiannya di Banyuwangi, Jawa Timur, semalam.

"Semua masih diperiksa intensif. Kita minta waktu enam hari untuk melakukan pemeriksaan kasus ini. Nanti pada saatnya semua akan dipaparkan kepada publik," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya