Liputan6.com, Palu - Seorang karyawan sebuah bank pelat merah bersama pegawai perusahaan tabungan asuransi di Kota Palu, Sulawesi Tengah harus menanggung malu di depan banyak orang. Ini buntut usai pasangan tersebut tepergok selingkuh di sebuah kamar di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Warga yang memergoki keduanya memberikan sanksi adat agar keduanya jera. Bukan diarak, melainkan keduanya direndam di laut, dekat sebuah hotel di Jalan Malonda, Kecamatan Palu Barat, pada Senin, 18 Desember 2017, pagi.
Sambil menutupi tubuhnya dengan sarung, keduanya direndam di laut. Pelaksanaan hukuman ini didampingi aparat kepolisian.
Advertisement
Baca Juga
Pelanggar adat yang kedapatan selingkuh itu diketahui pria berinisial NS, karyawan bank BUMN di Palu yang tinggal di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi.
Sementara, si perempuan, pasangan selingkuh, berinisial DR, warga Jalan Tanggul, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai perusahaan asuransi pelat merah di Palu.
Selain direndam di laut atau nilabu, mereka mendapatkan sanksi lain berupak givu atau denda lain yang diberikan oleh Lembaga Adat Kelurahan Silae. Mereka harus membayar denda senilai jutaan rupiah atau dikeluarkan dari kampung, yakni Kelurahan Silae.
Simak video pilihan berikut ini:
Proses Pelaksanaan Sanksi Adat
Warga memadati lokasi pelaksanaan hukuman adat itu. Kegiatan tersebut dilaksanakan karena kedua orang tersebut melanggar ketentuan adat di Kelurahan Silae, yaitu memasuki kamar yang bukan muhrimnya atau memiliki hubungan keluarga atau suami istri.
Kegiatan ini dihadiri pemerintah kelurahan dan kecamatan setempat, lembaga adat Kelurahan Silae, tokoh agama, tokoh masyarakat setempat, Kasat Binmas Polres Palu, AKP Widodo Sugiharto, Kapolsek Palu Barat Iptu Sudirman, Danramil Palu Barat, serta warga Silae dan sekitarnya.
Kegiatan nilabu atau direndam di laut tersebut berlangsung sekitar sejam dan disaksikan warga sekitar. Kemudian, si pria berinisial NS itu diantar ke perbatasan Kelurahan Silae dan Kelurahan Lere Jalan Cumi-Cumi untuk dinipali atau dikeluarkan dari kampung Kelurahan Silae oleh lembaga adat setempat.
"Selama kegiatan berlangsung, situasi aman terkendali," kata Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Kapolsek Palu Barat, Iptu Sudirman saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin.
Sebagai informasi, kedua pasangan yang bukan suami istri itu kedapatan selingkuh oleh warga dan petugas Satuan Tugas K5 Kelurahan Silae di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi pada pertengahan November 2017 lalu.
Keduanya tepergok sedang bermesraan di dalam sebuah kamar. Setelah diinterogasi, ternyata keduanya telah memiliki keluarga.
Advertisement