Liputan6.com, Kebumen - Kepolisian Resor Kebumen, Jawa Tengah mengungkap dua pencabulan anak di bawah umur di awal 2018 ini.
Peristiwa pencabulan pertama dialami oleh seorang gadis cilik berusia 12 tahun, NN, warga Kecamatan Karanganyar, Kebumen. Ia menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri, Misno alias MS (43).
Kepala Polres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar mengungkapkan sekitar Juli 2017 lalu, NN bersama rekan sepermainannya M, hendak meminta jambu merah di depan rumah MS. Mereka pun meminta izin kepada pemilik rumah.
Advertisement
Usai memetik jambu merah, sebagaimana sopan santun yang diajarkan di sekolah, kedua gadis cilik ini mengucapkan terimakasih. Namun, pemilik jambu merah, MS, tak jua menyahut.
Baca Juga
Maka, rekan NN, M, mendahului pulang. NN ditinggal sendirian di teras rumah MS. Tiba-tiba, MS keluar rumah dan mengajak NN masuk ke dalam. Keduanya lantas menonton televisi.
Rupanya, ini hanya modus MS untuk mencabuli korban. Saat menonton televisi itu lah, MS membujuk rayu korban dengan iming-iming selembar duit Rp 5.000.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur ini pun menyeret NN ke dalam kamar. NN sempat memberontak. Namun, apa daya, tenaganya terlampau kecil untuk melawan pria dewasa.
Korban Alami Trauma dan Infeksi Organ Vital
"Tersangka juga mengatakan bahwa korban tidak akan hamil dan diancam untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa," kata Kapolres, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu, 20 Januari 2018.
Tak hanya sekali MS mencabuli NN. Berdasar pengakuan tersangka yang dikonfrontir dengan korban, MS telah mencabuli NN sebanyak empat kali.
Ironisnya, kejadian terakhir pada pertengah Oktober 2017 lalu terjadi seusai NN dimintai tolong oleh istri tersangka, Ras, untuk membeli garam di warung. Saat Ras sudah masuk ke kamar, MS mencabuli NN.
Korban trauma. Organ vitalnya pun luka dan infeksi. NN yang ceria berubah pendiam. Perubahan yang terjadi pada NN pun memicu pertanyaan dalam benak orang tuanya. Akhirnya, NN bercerita kepada ayahnya, NS, bahwa ia telah menjadi korban pencabulan.
SN pun kemudian melapor ke kepolisian. MS ditangkap Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) pada Jumat (5/1/2018) pukul 16.30 WIB di rumahnya. Kini ia ditahan di Markas Polres Kebumen.
Advertisement
Kasus 2: Bujuk Rayu Chatting Facebook
Pengungkapan kasus pencabulan kedua dilakukan berdasar laporan Nona (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 17 tahun dan kerabatnya. Ia diduga menjadi korban rayuan maut teman lelaki yang baru dikenalnya lewat Facebook, Febrian Dwi alias FB (19).
Kepada polisi, Nona mengaku berkenalan dengan FB pada 1 Desember 2017. Dua hari kemudian, keduanya bertemu di Yogyakarta. Lantas keduanya menginap di sebuah hotel. Di hotel ini lah, untuk pertama kali, Nona dicabuli oleh FB.
“Perkenalan pertama kali antara FB dan Nona berawal dari chattingan melalui jejaring sosial,” Kapolres menerangkan.
Pengakuan korban, ia sudah dicabuli sebanyak tujuh kali. Rata-rata dilakukan di rumah tersangka, ketika anggota keluarga lain tak berada di rumah. Tiap kali mencabuli korban, FB bejanji akan menikahinya.
Tersangka FB ditangkap berdasar laporan Nona dan kerabatnya, pada tanggal 15 Januari 2018 sekitar pukul 17.00 wib. Bersama MS ia pun ditahan di Markas Polres Kebumen.
Kapolres menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Saksikan video pilihan berikut: