Suami Pembunuh Istri Muda Pernah Terjerat Kasus Pencabulan Anak

Suami pembunuh istri muda itu sebenarnya masih dikenai wajib lapor hingga Oktober tahun ini.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 18 Jan 2018, 13:29 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2018, 13:29 WIB
Suami Pembunuh Istri Muda Pernah Terjerat Kasus Pencabulan Anak
Suami pembunuh istri muda itu sebenarnya masih dikenai wajib lapor hingga Oktober tahun ini. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Adi Hartono (38), tersangka pembunuh istri mudanya, Nanik Yuliati (37), di Margawati, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terancam hukuman mendekam di bui seumur hidup.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyebut perbuatan yang dilakukan tersangka terbilang sadis. Selain itu, Adi juga sudah pernah terjerat kasus hukum tetapi tak menunjukkan perbaikan perilaku.

"Kasus tersangka sudah dilakukan beberapa kali," ujarnya dalam ekspose kasus di Mapolres Garut, Rabu, 17 Januari 2018.

Dalam catatan kriminal tersangka di kepolisian, tersangka pernah dipenjara tujuh tahun dalam perkara pencabulan anak pada 2011. Ia lalu bebas bersyarat pada 2015 yang mewajibkannya lapor hingga Oktober tahun ini.

"Padahal belum bebas benar, ini malah masuk lagi dengan kasus lebih sadis," kata dia.

Atas penganiayaan yang berujung pembunuhan istri mudanya, Adi dijerat polisi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman bui 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Bisa saja langsung dengan ancaman bui seumur hidup jika melihat perbuatan tersangka," ujar Budi menambahkan.

Polisi juga berencana mengetes kejiwaan Adi melihat perbuatan sadis yang dilakukannya terhadap istri mudanya. "Dari situ baru kita lanjutkan penyelidikan tentang perbuatan tersangka," kata dia.

Kronologi Pembunuhan Istri Muda

Disaksikan Istri Pertama, Suami Siksa Istri Muda Hingga Tewas
Usai menyiksa istri mudanya hingga tewas, si suami mengubur jasad korban di lubang belakang rumah yang disaksikan anak dan istri pertama. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Budi mengatakan, pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada Rabu, 3 Januari 2018, sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah tersangka yang berada di Kampung Gugunungan, Margawati, Garut Kota, Jawa Barat.

Saat penganiayaan berlangsung, RAK yang merupakan anak Adi, melihat ayahnya memukul korban menggunakan galon kosong, helm, hingga tangan kosong. Tindakannya makin menjadi-jadi saat istrinya sudah meminta ampun. Ia tega menginjak dada Nanik saat sudah terjatuh.

"Karena takut saksi akhirnya kabur ke rumah ER ibu kandung tersangka yang merupaka neneknya," kata dia.

Keesokan harinya, Kamis, 4 Januari 2018, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Adi mendatangi RAK dan mengatakan bahwa ia telah membunuh istrinya.

Mendengar hal itu, RAK kembali ke rumah. Ia menyaksikan tubuh Nanik terbaring di tempat tidur. Ia bahkan sempat memegang ibu tirinya dan mencoba membangunkannya.

"Namun saat itu, korban tidak bergerak sama sekali, kaki dan tangannya sudah kaku dan dingin. Ia melihat sejumlah memar dan lebam di tubuh korban," kata Budi.

Melihat kondisi itu, RAK kembali ke rumah neneknya dan melaporkan kejadian itu. "Ia laporkan semua kejadian yang dilihatnya termasuk kondisi korban," kata dia.

Sekitar pukul 09.00 WIB, RAK melihat UD yang merupakan tetangganya menggali lubang di belakang rumah, dari kejauhan. Lalu sekitar pukul 11.00 WIB, lanjut Budi, Adi kembali memanggil anaknya dan memerintahkannya untuk menggotong jasad istri mudanya itu untuk dimasukkan ke dalam lubang.

"Saksi mengaku diancam akan dibunuh jika tidak menuruti dan memberitahukan kejadian itu kepada orang lain," kata dia.

 

 

Ibu Tersangka Lapor Polisi

Kronologi Kasus Suami Bunuh Istri Muda di Garut
Suami pembunuh istri muda di Garut itu dikabarkan memiliki enam istri. Saat ditangkap di Yogyakarta, ia sedang bersama perempuan berbeda. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Karena tidak kuat menahan rahasia itu, RAK menceritakan seluruh kejadian kepada neneknya pada Senin, 8 Januari 2018. "Dan diketahui mulai tanggal 12 Januari tersangka pergi entah ke mana," kata dia.

Mendapat informasi itu, ER yang merupakan ibu kandung Adi melaporkannya kepada polisi pada Sabtu, 13 Januari 2018. Polisi akhirnya bergerak mencari Adi.

"Awalnya tersangka kabur ke Tasikmalaya, kemudian Banjar, Cilacap hingga akhirnya ditangkap di Yogyakarta," kata dia.

Saat ditangkap di sebuah hotel di Kelurahan Bronto, Kecamatan Mergangsang, Jogjakarta, Adi didapati tengah bersama seorang perempuan dan anak kecil di pintu masuk sebuah hotel. "Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke polres Garut," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, diketahui tersangka memiliki enam istri. Bahkan, nasib salah satu istri tersangka, hingga kini raib entah ke mana. "Katanya, 2009 pun salah satu istrinya menghilang entah ke mana," kata Budi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya