Liputan6.com, Cilacap - Turino (47) masih mengingat betul peristiwa tragis yang menimpa anak gadisnya, Nona (bukan nama sebenarnya), hampir setahun lalu. Saat itu, Nona yang masih berusia 15 tahun, menjadi korban pencabulan anak di bawah umur.
Sabtu malam, 25 Februari 2017 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, korban pulang dari warung seusai membeli mi instan. Di jalan setapak menuju rumahnya, tiba-tiba AK (19) menariknya ke semak-semak pekarangan kosong.
Di rumah, Turino heran, hanya ke warung saja, Nona lama tak kunjung pulang. Ia lantas mencari anak gadisnya dengan menyusuri jalan yang sama ke arah warung kelontong.
Advertisement
Baca Juga
Sesampai di jalan setapak pekarang kosong, Turino mendengar suara yang mencurigakan. Ia terkesiap ketika mendapati anak gadisnya menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri di Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Ia bersyukur dapat menyelamatkan anaknya. Namun, pelaku lari lintang pukang dan tak berhasil ditangkap.
Gegerlah warga sekampung. Warga memburu AK semalaman. Turino pun melaporkan AK ke kepolisian dan sejak saat itu, si pencabul anak di bawah umur itu raib bak ditelan bumi.
Pelaku Pencabulan Kabur Setahun Jadi Kuli Bangunan
Nyaris setahun kemudian, warga mendapati AK pulang ke rumahnya di Jalan Nanas Desa Karangkandri, Cilacap. Tanpa perlawanan, ia ditangkap polisi, Rabu, 10 Januari 2018.
Kepala Polsek Kesugihan, AKP Asep Kusnadi menerangkan, pelaku ditangkap berdasar laporan orangtua korban setahun lalu dengan laporan dugaan pencabulan.
Tersangka pun telah mengakui perbuatannya. Pelaku tega mencabuli korban yang masih tetangganya sendiri karena pengaruh minuman keras.
"Korban sempat dicabuli oleh pelaku namun ketahun oleh ayah korban sehingga pelaku menghentikan perbuatannya dan melarikan diri," ucap Kapolsek, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat, 12 Januari 2018.
AK kabur ke Jakarta usai kepergok mencabuli Nona. Untuk bertahan hidup, ia bekerja serabutan, termasuk menjadi kuli bangunan.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini, AK ditahan di Markas Polsek Kesugihan. Ia juga ditahan lantaran dikhawatirkan melarikan diri.
Advertisement
Tren Kenaikan Kekerasan Terhadap Anak di Cilacap
Sekretaris P2TP2A Citra, Nurjanah Indriyani menyebut angka kekerasan terhadap anak semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2016, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak berjumlah 116 kasus. Namun pada 2017 ini, hanya sampai akhir Oktober 2017 saja, angka kekerasan sudah mencapai 101 orang.
Ia memperingatkan, dari puluhan kasus pencabulan anak yang terjadi di Cilacap, nyaris seluruhnya dilakukan oleh orang-orang terdekat. Ayah tiri, paman, kakek, tetangga, guru sekolah, guru ngaji, tetangga dekat, adalah beberapa yang tercatat sebagai pelaku.
"Hampir semuanya dilakukan oleh orang terdekat," Nurjanah mengungkapkan.
Menurut dia, sebagian besar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi pada keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Paling banyak, kata dia, terjadi pada keluarga miskin.
Sebab itu, P2TP2A Citra mengintensifkan sosialisasi pencegahan tindak kekerasan terhadap anak di hampir semua lini, mulai sekolah, pemerintah desa, ibu PKK, kelompok pengajian, dan komunitas-komunitas perempuan lainnya.
"Kalau KDRT trennya turun, yang naik justru kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual atau pencabulan," katanya, Kamis, 14 Desember 2017.
Saksikan video pilihan berikut ini: